BKPM Gelar Sosialisasi Perizinan Satu Pintu ke Pengusaha

BKPM Gelar Sosialisasi Perizinan Satu Pintu ke Pengusaha

- detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 09:49 WIB
BKPM Gelar Sosialisasi Perizinan Satu Pintu ke Pengusaha
Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pagi ini menggelar sosialisasi perizinan terintegrasi atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sosialisasi dilakukan di hadapan puluhan perwakilan dunia usaha di kantor pusat BKPM, Jakarta.

Di depan perwakilan pengusaha, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyebut berbagai perizinan yang sebelumnya diurus secara terpisah di Kementerian/Lembaga (K/L), kini bisa diproses di kantor BKPM. Pemohon izin usaha baru sampai pengembangan bisnis cukup datang ke kantor BKPM tanpa harus berkeliling ke kantor-kantor K/L.

"Pengurusan perizinan cukup datang ke BKPM, nggak perlu datang ke ke kementerian teknis. Kalau mau tanya izin-izin atau rekomendasi yang belum didelegasikan ke PTSP pusat, bisa konsultasi ke pejabat perdagangan di PTSP pusat. Mereka akan arahkan ke mana," kata Azhar pada acara Sosialisasi PTSP Pusat di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sebagian wilayah Jakarta diguyur hujan yang cukup deras, para perwakilan dunia usaha tetap antusias memadati area sosialisasi. Sosialisasi dipandu oleh petinggi BKPM.

Hadir pula para perwakilan K/L yang izinnya didelegasikan di BKPM. Lanjut Azhar, BKPM menjelaskan tentang berbagai hambatan perizinan yang selama ini menimpa pelaku usaha. Pemerintah serius menyelesaikan persoalan izin yang menjadi penghambat.

"Masih ada hambatan izin, tapi dengan PTSP pusat kita himpun semua. Kalau ada yang hambat, kita bicarakan satu per satu," jelasnya.

Azhar menjelaskan BKPM menerima lebih dari 100 izin yang didelegasikan oleh 22 K/L. Total izin yang dilayani oleh BKPM saat ini mencapai 150 jenis. Untuk izin yang baru didelegasikan, pelaku usaha saat ini masih dilayani secara manual sedangkan izin lama yang telah berada di BKPM sudah dilayani secara online. Ke depan, semua izin akan dilakukan secara online.

"Pada 16 Desember kemarin BKPM ajukan permohonan online, nggak ada permohonan manual. Dengan ada tambahan izin di BKPM, ada izin online dan manual. Tapi ke depan, pendelegasian izin dibuat online sambil menunggu integrasi dengan sistem kami," paparnya.

BKPM akan mempercepat keluarnya izin, namun ada syaratnya. Pemohon harus melengkapi persyaratan yang diminta.

"Bapak dan Ibu harus sesuai prosedur. Data nggak lengkap, nggak kami proses. Jangan dipaksa data nggak lengkap untuk diproses karena di sini ada audit internal dan eksternal," tegasnya.

(feb/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads