Persiapan Jadi Lembaga Baru, Ditjen Pajak Buka Lowongan 10 Ribu Pegawai

Persiapan Jadi Lembaga Baru, Ditjen Pajak Buka Lowongan 10 Ribu Pegawai

- detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 21:00 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan diubah menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Pemerintah menyiapkan struktur baru yang disebut DJP Plus. Dirjen Pajak nantinya akan dibantu oleh tiga deputi.

"Rapat sepakat adanya tiga akting deputi yang membantu Dirjen Pajak," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Tiga deputi dibutuhkan, karena Dirjen Pajak cukup kewalahan menangani 49 eselon II di lembaganya. Selain di kantor pusat, eselon II juga tersebar di setiap Kantor Wilayah (Kanwil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ ada 49 eselon II yang membutuhkan satu lead sendiri. KemenPAN-RB bisa menerima alasan adanya akting deputi," kata Yuddy.

"Ini adalah satu-satunya Dirjen yang membawahi lebih dari 10 eselon II. Biasanya tidak lebih dari 10. Kemudian memiliki target capaian hasil yang luar biasa. Beban kerjanya berat," jelasnya.

Tiga deputi ini akan terbagi atas fungsi Deputi IT dan Sumber Daya Manusia (SDM); Deputi khusus Wajib Pajak (WP) besar; dan Deputi penanganan Kanwil Pajak.

"Dengan demikian, tugasnya akan lebih terfokus," tegas Yuddy.

DJP Plus juga akan diberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai. Tahun ini ada 10.000 orang direkrut. Mekanismenya nanti akan tetap melalui sistem panitia seleksi nasional.

"Peruntukan 10 ribu pegawai untuk kebutuhan DJP," imbuhnya.

Penerimaan pegawai bisa berlangsung pada semester I-2015. Namun juga akan disesuaikan dengan dana cadangan APBN sebagai belanja pegawai pajak yang baru.

"Diajukan proses rekrutmen bisa berlangsung tahun ini," terangnya.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil akan segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait DJP Plus. Targetnya diterbitkan awal bulan depan.

"Subtansi Perpres itu mencakup struktur organisasi, dukungan anggaran dan dukungan personel," pungkas Yuddy.

(mkl/dnl)

Hide Ads