Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti selisih tarif bea masuk impor yang cukup tinggi antara tuna Indonesia dengan tuna asal General Santos (Gensan), Filipina sebesar 22% saat akan masuk Uni Eropa.
Padahal menurut Menteri Susi, 99,9% ikan tuna di General Santos Filipina berasal dari Bitung, Sulawesi Utara yang didapat dengan mekanisme ilegal dengan cara transhipment atau bongkar muat ikan di laut kawasan perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachrul menjelaskan Indonesia tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP plus karena pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup tinggi. Selain itu ditambah lagi Indonesia masuk ke dalam jejaran negara-negara yang ekonominya 20 besar dunia atau G20.
"Threshold (batas) benar untuk negara ekonomi (bawah), kita sudah tidak. Kalau kita harus terikat konvensi kita sudah lewat. Tetapi Threshold kelasnya (sudah beda)," papar Bachrul.
Filipina juga tidak mudah mendapatkan fasilitas GSP plus oleh Uni Eropa. Filipina diharuskan menandatangni 20 konvensi atau perjanjian dengan Uni Eropa dan pertumbuhan ekonomi Filipina dinilai masih cukup rendah.
Di Uni Eropa produk ikan asal Filipina khususnya tuna segar dan tuna kaleng tidak dikenakan pajak, sementara Indonesia dengan produk yang sama dikenakan pajak bea masuk 24,5%.
"Kita masuknya GSP. GSP plus bisa sampai 0%, kita di Uni Eropa itu 24,5%," katanya.
Indonesia juga bisa mendapatkan peluang pembebasan pajak bea masuk produk ikan di Uni Eropa. Kemendag saat ini sedang mengkaji kemungkinan bisa atau tidak fasilitas itu didapat.
"Kelas kita sudah terlalu jauh. Yang bisa dilakukan adalah melalui Indonesia Comprehensif Agreement dengan Uni Eropa. Kita bisa mendapatkan 0%," kata Bachrul.
(wij/hen)











































