Caranya, mewajibkan kapal tangkap dan kapal pengangkut menghidupkan VMS (Vessel Monitoring System) dan menggunakan jasa observer (petugas observer). Saat ini KKP telah menyiapkan 403 observer yang baru akan ditempatkan pada kapal-kapal buatan dalam negeri di wilayah pengelolaan perairan (WPP) Indonesia.
"Kapal di Bitung disinyalir membawa langsung (ikan tuna) ke General Santos Filipina. Kita pantau lagi dengan observer kita," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf saat ditemui di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (18/02/2015).
Prosedur ini juga untuk menegaskan soal ketentuan petunjuk pelaksana (juklak) diizinkannya transhipment (bongkar muat ikan di tengah laut) dengan syarat khusus dan ketat. Salah satu syarat itu adalah dengan menugaskan observer di setiap kapal tangkap dan kapal angkut yang melaut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya KKP telah memetakan beberapa kapal tangkap dan kapal pengangkut yang akan ditempatkan satu orang observer. Yang pertama adalah kapal purse seine (pukat cincin) group dimana jumlah armada kapal penangkap yang tercatat berjumlah 25 kapal. Kedua adalah kapal penangkap-pengangkut tuna long line dengan jumlah kapal 74, lama operasi 9 bulan dan jumlah observer yang dibutuhkan 222 orang.
Ketiga adalah kapal penangkap-penangkap tuna longline (alat tangkap) dengan jumlah kapal 284 dengan kebutuhan observer 284 orang. Terakhir adalah kapal pengangkut.
"Semua kapal-kapal tersebut harus ada observer," katanya.
Ia menegaskan observer berfungsi sebagai pencatat data tangkapan serta lokasi dimana kapal tersebut menangkap ikan. Aturan wajib menggunakan observer akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran sekaligus sebagai penegasan transhipment boleh dilakukan dengan syarat khusus.
"Iya melalui surat edaran berlakunya minggu depan tetapi bergantung Ibu lah (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti). Kalau ibu menteri sudah oke kita sudah siap," jelasnya.
(wij/hen)











































