Ini Alasan Ditjen Pajak Harus Diubah Jadi Lembaga Baru

Ini Alasan Ditjen Pajak Harus Diubah Jadi Lembaga Baru

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2015 18:08 WIB
Ini Alasan Ditjen Pajak Harus Diubah Jadi Lembaga Baru
Kiagus Badaruddin, Sekjen Kemenkeu
Jakarta - Proses pembentukan Badan Penerimaan Pajak akan dimulai dalam waktu dekat. Lembaga ini bakal menggantikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, kebutuhan Ditjen Pajak untuk berdiri sendiri memang cukup besar. Pasalnya, Ditjen Pajak punya karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan unit eselon I lainnya.

"Dia itu punya nature characteristic yang agak beda. Dia harus mampu, kita tahu bahwa sumber pendanaan pembangunan dan tugas umum pemerintahan itu dananya berasal dari pajak. Lebih dari 84% itu dari pajak," paparnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, Ditjen Pajak menjadi satu-satunya unit eselon I yang mengelola puluhan eselon II. Bila unit lain hanya memimpin 10-11 eselon II, maka Ditjen Pajak bisa sampai 49 unit eselon II.

Oleh karena itu, lembaga pemungut pajak harus dibuat sefleksibel mungkin. Ini dilakukan agar penerimaan pajak lebih optimal sehingga bisa menjadi modal pembangunan.

"Dia harus jadi lebih fleksibel. Struktur organisasinya bisa beda," kata Badaruddin.

Proses pemberian fleksibilitas Ditjen Pajak, menurut Badaruddin, sudah dirintis saat ini. Diawali dengan penambahan 3 deputi yang langsung membantu Dirjen Pajak, ditambah dengan perekrutan 10.000 pegawai.

"Kita minta sekarang itu fleksibilitasnya dulu diberikan ke Ditjen Pajak," tukasnya.

(mkl/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads