"Remunerasi terhitung sejak 1 januari 2015," kata Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Artinya, tunjangan kinerja akan dirapel selama 2 bulan ke belakang. Ini akan diberlakukan untuk semua pegawai, dari golongan paling bawah hingga Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan tunjangan kinerja, tambah Susiwijono, dilakukan seiring peningkatan target setoran pajak pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015. Setoran pajak direncanakan naik sekitar Rp 400 triliun (44%) dibandingkan APBN 2015 menjadi Rp 1.300 triliun.
"Kalau begini ceritanya, kita harus mempertahankan talent terbaik. Bila tidak, mereka bisa tinggalkan Ditjen Pajak atau kinerjanya tidak seperti yang diharapkan," terangnya
"Tunjangan kinerja itu juga tidak pernaik naik sejak 2007. Inflasi 5% per tahun itu artinya remunerasi untuk pegawai itu semakin berkurang kan kalau tidak ada kenaikan?" sambung Susiwijono.
(mkl/hds)











































