Tunjangan Pegawai Pajak Dirapel Sejak Januari 2015

Tunjangan Pegawai Pajak Dirapel Sejak Januari 2015

- detikFinance
Jumat, 20 Feb 2015 16:05 WIB
Tunjangan Pegawai Pajak Dirapel Sejak Januari 2015
Jakarta - Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mendapatkan nilai tunjangan kinerja atau remunerasi baru tahun ini. Meski aturannya diperkirakan terbit pada awal Maret, namun pemberlakuannya tetap per 1 Januari 2015.

"Remunerasi terhitung sejak 1 januari 2015," kata Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Artinya, tunjangan kinerja akan dirapel selama 2 bulan ke belakang. Ini akan diberlakukan untuk semua pegawai, dari golongan paling bawah hingga Dirjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semuanya langsung diberikan. Langsung 100% sama bulan sebelumnya," kata Susiwijono.

Kenaikan tunjangan kinerja, tambah Susiwijono, dilakukan seiring peningkatan target setoran pajak pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015. Setoran pajak direncanakan naik sekitar Rp 400 triliun (44%) dibandingkan APBN 2015 menjadi Rp 1.300 triliun.

"Kalau begini ceritanya, kita harus mempertahankan talent terbaik. Bila tidak, mereka bisa tinggalkan Ditjen Pajak atau kinerjanya tidak seperti yang diharapkan," terangnya

"Tunjangan kinerja itu juga tidak pernaik naik sejak 2007. Inflasi 5% per tahun itu artinya remunerasi untuk pegawai itu semakin berkurang kan kalau tidak ada kenaikan?" sambung Susiwijono.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads