Dalam pertemuannya, SBS menyempaikan keluhannya soal kebijakan pajak yang dinilai mengganggu dunia usaha. Di antaranya terkait revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Nantinya, rumah dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 5%.
"Misalnya sektor properti, nilai rumah yang dikenakan pajak itu diturunkan. Banyak kalangan pengusaha keluhkan di sana," ujarnya di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 80% rokok dikontrol oleh 5 perusahaan besar. Kalau dikenakan tingkat pajak yang sama, berat dong. Kasihan perusahaan yang kecil-kecil," sebutnya.
Menurut SBS, dunia usaha sepenuhnya mendukung pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi dalam pengambilan kebijakan jangan mengesampingkan kepentingan dunia usaha.
"Kita perlu ingatkan pemerintah upaya itu (peningkatan penerimaan pajak) kiranya dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim usaha biar nggak sampai dirugikan," kata SBS.
Bila dunia usaha dirugikan, tambah SBS, tentunya juga akan berimbas terhadap perekonomian nasional. Misalnya kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menyebabkan kenaikan angka pengangguran.
"Ini perlu disampaikan. Jangan hanya intensifikasi, lebih penting ekstensifikasi. Lebih besarkan kuenya," tegas SBS.
(mkl/hds)











































