Total E&P Indonesie Tolak Permohonan Pailit
Rabu, 02 Feb 2005 17:49 WIB
Jakarta - Total E&P Indonesie menolak permohonan pailit yang diajukan oleh PT Istana Karang Laut (IKL) dan PT Sanggar Kaltim Jaya (SKJ). Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang mengadili permohonan pernyataan pailit kedua perusahaan tersebut.Demikian dikatakan Kuasa Hukum Total E & P Indonesie, Todung Mulya Lubis dalam keterangan persnya di gedung Mayapada Tower, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2005).Menurut Todung, PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan pailit tersebut karena IKL dan SKJ bukan kreditur Total dan Total tidak mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. "Selayaknya hak untuk mengajukan permohonan pailit terhadap kontraktor production sharing seperti Total hanya dapat dilakukan oleh Menkeu. Karena total bergerak di bidang kepentingan publik seperti halnya BUMN, perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Todung.Sementara Fredrik J. Pinakunary, anggota tim kuasa hukum Total lainnya menyatakan, gugatan yang diajukan kedua perusahaan itu sebesar US$ 7,17 juta. "Hasil audit BPKP merekomendasi Total untuk membayar US$ 17,7 juta kepada pemohonan pailit," katanya.Namun menurut Fredrik, BPKP bukan badan yang mempunyai otoritas untuk memeriksa ada atau tidak adanya utang. BPKP tidak mempunyai kekuatan eksekusi. "Hasil dari BPKP hanya sebagai anjuran bukan sesuatu yang sifatnya mengikat," ungkapnya. Todung kembali menyatakan, perselisihan yang terjadi antara Total dengan dua perusahaan itu adalah mengenai ada atau tidak adanya utang dan bukan mengenai berapa besar atau jumlah utang yang harus dibayar. Oleh karena itu untuk menentukan ada atau tidak adanya utang bukan menjadi kewenangan pengadilan niaga melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(mar/)











































