Heboh Mafia Beras, Pedagang Akui Ada Praktik Oplos Beras

Heboh Mafia Beras, Pedagang Akui Ada Praktik Oplos Beras

Suhendra - detikFinance
Senin, 23 Feb 2015 15:15 WIB
Heboh Mafia Beras, Pedagang Akui Ada Praktik Oplos Beras
Jakarta - Istilah mafia beras kini kembali muncul setelah Mendag Rachmat Gobel mengungkapkan ada praktik mengoplos dari beras operasi pasar (OP) Perum Bulog di sebuh gudang di Cakung Jakarta Timur 18 Januari 2015 lalu. Bagi pedagang, mengoplos beras merupakan tindakan lazim dengan berbagai tujuan.

Seorang pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur yang tak mau disebutkan namanya mengakui fenomena oplos-mengoplos beras bukan hal baru bagi para pedagang.

"Kalau pengoplosan memang ada. Kalau disebut ada mafia beras itu, saya kurang mengerti. Mengoplos memang ada," kata pedagang tersebut kepada detikFinance, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan praktik mengoplos beras boleh saja asalkan diberikan penjelasan kepada konsumen bahwa beras tersebut adalah beras campuran. Selain itu, pedagang beras boleh mengoplos beras untuk mengejar harga yang lebih murah dan menciptakan rasa yang lebih enak atau pulen.

Ia mencontohkan pengoplosan beras bisa terjadi terhadap beras impor asal Vietnam yang hanya Rp 7.400 per kg, yang dicampur dengan beras lokal Rp 10.000/kg. Tujuannya agar harganya bisa ditekan menjadi Rp 8.300/kg.

Menurutnya kasus pengoplosan beras Bulog dari hasil OP oleh oknum pedagang sangat merugikan konsumen. Alasannya kegiatan OP beras yang diharapkan menurunkan harga justru tak tercapai, yang ada justru harga beras di konsumen melonjak. Harga tebus beras OP yang diharapkan hanya Rp 7.400/Kg di konsumen, justru setelah dioplos dengan merek lain (merek selain Bulog) harganya lebih tinggi.

"Memang ada yang disalahgunakan, beras OP hilang. Beras OP yang murah itu hilang," katanya.

Sementara itu, sumber lainnya mengatakan kegiatan oplos beras merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang beras. Namun kasus beras Bulog dari operasi pasar (OP) dicampur dengan beras umum adalah pelanggaran karena dikemas dengan merek lain.

Padahal berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen penjual tak boleh membohongi konsumen terkait produk yang dijualnya. Beras Bulog harus dijual sebagai beras Bulog, bukan sebagai beras lainnya karena dianggap melakukan kebohongan kepada konsumen.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads