Dari Kriminalisasi Sampai Pajak, Ini Masukan Pengusaha Konstruksi ke JK

Dari Kriminalisasi Sampai Pajak, Ini Masukan Pengusaha Konstruksi ke JK

- detikFinance
Senin, 23 Feb 2015 15:10 WIB
Dari Kriminalisasi Sampai Pajak, Ini Masukan Pengusaha Konstruksi ke JK
Jakarta - Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) menyerahkan daftar masukan kepada pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Usulan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) tahunan asosiasi.

Ketua Umum Gapeksindo Iwan Kartiwan menyebutkan, inti dari usulan tersebut adalah pertama agar pemerintah lebih jauh melibatkan asosiasi dalam pembuatan regulasi. Kedua adalah persiapan menjelang dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

"Kita tahu, industri jasa konstruksi belum menemukan performa terbaiknya. Masih jauh sekali dari format terbaiknya," ungkapnya di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan menuturkan, ada 4 unsur dalam sektor konstruksi yaitu perusahaan, profesi, akademisi, dan pemerintahan. Kondisinya sekarang, untuk profesi dan perusahaan seringkali tidak dilibatkan.

"Iklim yang sekarang belum mencerminkan 4 unsur ini dilibatkan secara setara. Sehingga kalau kita belum tumbuh sekuat seperti yang diharapkan, kita mesti mempertanyakan ada banyak yang harus dilakukan," paparnya.

Sehingga kemudian muncul daftar usulan kepada pemerintah sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan. Pertama adalah revisi UU Jasa Konstruksi.

"Itu mutlak harus dilakukan. UU itu memuat aturan tapi tidak memuat sanksi sehingga banyak sekali ruang-ruang kriminalisasi terhadap kita," tegas Iwan.

Misalnya dalam pasal 2 terkait kegagalan konstruksi dan bangunan. UU menyebutkan 2 pihak sebagai penanggung jawab, yaitu penyedia jasa (kontraktor) pengguna jasa (pemerintah). Padahal seharusnya ditambahkan pengguna produk.

"Pemakai tidak kena sanksi, padahal mereka yang paling banyak merusak. Perda hanya mengisyaratkan kalau kelebihan muatan bayar Rp 30.000-50.000, tapi kita dikriminalisasi oleh masyarakat bahwa kerjanya nggak bener, jalan cepat rusak. Itu yang saya bilang kondisi nggak adil," jelas Iwan.

Kedua, tambah Iwan, belum terlihat strategi khusus yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi MEA 2015. Oleh karena itu, Gapeksindo memberikan rencana jangka pendek dan menengah.

"Pemerintah minta kita siap menghadapi MEA, tapi kita nggak pernah diajak bicara. Sementara‎ yang akan bertempur di MEA itu pengusaha dengan pengusaha, bukan pemerintah dengan pemerintah," kata Iwan.

Ketiga, demikian Iwan, adalah regulasi perpajakan yang melahirkan biaya produksi tinggi dan membebani kontraktor. Yaitu pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ganda dari kontraktor induk ke sub kontraktor.

"Misalnya Hutama Karya sebagai induk tol trans sumatera, dia nggak bisa di-sub kontrak ke perusahaan kecil karena PPN-nya ganda, PPh-nya ganda untuk objek yang sama. PPN kena 10% dan PPh 3%, untuk subkon itu 13%. Nggak feasible," terangnya.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads