Dirjen Bea Cukai Janji Eksportir dan Importir 'Nakal' Bakal Hilang

Dirjen Bea Cukai Janji Eksportir dan Importir 'Nakal' Bakal Hilang

- detikFinance
Rabu, 25 Feb 2015 11:20 WIB
Dirjen Bea Cukai Janji Eksportir dan Importir Nakal Bakal Hilang
Agung Kuswandono, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Melalui kerja sama ini, setiap eksportir dan importir 'nakal' yaitu yang punya data kependudukan ganda atau pemalsuan identitas bakal dibasmi. Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

"Nanti jumlah eksportir dan importir akan sedikit menyusut, yang nakal-nakal akan hilang. Tapi jangan khawatir, kalau yang nggak nakal ya nggak perlu takut," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan, saat ini dalam catatan Ditjen Bea dan Cukai total eksportir dan importir mencapai 39.000. Dari angka tersebut, masih banyak yang melakukan pelanggaran, seperti data palsu dan alamat fiktif.

"Pelanggaran banyak. Hari ini kita melakukan MoU antara 2 dirjen. Tujuannya kita akan punya database eksportir dan importir, kita lakukan risk management database ini. Ada importir alamat fiktif, nama tidak benar, ini akan kita perbaiki. Data itu juga untuk penegakan hukum, jadi mereka tidak bisa berkilah," jelas dia.

Selain itu, Agung menyebutkan, penggunaan e-KTP juga sebagai antisipasi tindak pidana pencucian uang.

"Ada bukti awal, ada beberapa importir dengan identitas dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ganda. Sekarang masih dalam cleansing, macam-macam sektornya," kata dia.

Menurut Agung, eksportir dan importir yang teridentifikasi melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yaitu tidak diberikan pelayanan. Bahkan bila ada pelanggaran hukum, bisa dibawa ke ranah pidana.

"Kalau melanggar hukum tentu dilakukan pidana. Tapi kalau administratif tidak dilayani, tidak bisa ekspor-impor. Kalau KTP bodong nggak bisa impor," tuturnya.

(drk/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads