Awas, Pakai Barang Palsu Bisa Masuk Penjara

Awas, Pakai Barang Palsu Bisa Masuk Penjara

- detikFinance
Rabu, 25 Feb 2015 14:45 WIB
Awas, Pakai Barang Palsu Bisa Masuk Penjara
Jakarta - Barang-barang palsu alias KW‎ atawa bajakan sudah marak dipakai masyarakat Indonesia, dengan berbagai alasan tentunya. Namun, hati-hati lho, bisa-bisa Anda masuk penjara gara-gara pakai barang palsu.

"‎Misalnya, saya pengusaha bus, kemudian saya membeli oli palsu, bisa dikenakan Pasal 480 KUHP atau UU Perlindungan Konsumen, saya kira bisa itu," kata Kepala Bidang Reserse Kriminal Ekonomi Tipideksus Bareskrim Polri, AKBP Rusharyanto,dalam acara pemaparan studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).

Namun, kata dia, akan sedikit sulit penerapannya bila niatan membeli barang palsu hanya diperuntukkan secara pribadi. Apalagi pemalsuan barang juga merupakan delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, bila penggunaan barang palsu merembet ‎ke skala masif, misal untuk perusahaan bus yang menyangkut pelayanan kepada konsumen, itu bisa kena ancaman hukum.

Menurutnya, Pasal 480 KUHP mengenai Tindak Penadahan mengancam pengguna barang palsu dengan penjara maksimal empat tahun.

"‎UU Perlindungan Konsumen ancamannya adalah lima tahun, denda Rp 5 miliar‎," imbuh Rusharyanto.

Ada pula UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang bisa menjerat produsen, bukan konsumen, barang palsu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar.

"Undang-undang Kesehatan juga bisa masuk, bila produk palsu itu berkaitan dengan produk obat atau kosmetik yang mengakibatkan meninggal atau kecacatan," kata Rusharyanto.

Sekjen MIAP Justiasiari P Kusumah menyatakan konsumen barang palsu juga bisa terjerat Pasal 94 UU Merek. "Ada 'konsumen antara' yang bisa dikenai hukum berdasar Pasal 94. Konsumen antara adalah yang beli barang ‎tapi untuk dijual lagi," kata Justiasiari.

Direktur Penyidikan DJHKI Kemenkum HAM Tosin Junansyah menyatakan ‎pihaknya selalu bekerjasama dengan Mabes Polri dalam menangani perkara produk palsu. Kerjasama dengan pihak kementerian lain juga dilakukan, yakni dalam Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dipimpin Menkopolhukam.

"‎Indonesia jadi pangsa pasar barang-barang palsu, karena jalur masuknya banyak sekali. Kita sedang bekerja sama dengan bea cukai untuk menangani itu," kata Tosin.

Sekjen MIAP Justiasiari memaparkan kebanyakan produk palsu asal luar negeri datang dari negara Tiongkok dan‎ Taiwan, terutama untuk barang palsu produk 'high-end'. Barang-barang itu terkadang masuk Indonesia tanpa merek, lalu baru diberi merek setelah tiba di Indonesia.

Ada pula obat palsu dan kosmetik palsu karya anak bangsa. MIAP menyarankan agar mereka berani saja membuat produk berkualitas tanpa memakai nama merek lain dan berdiri di atas merek sendiri.

"Maka kita tumbuhkan jiwa pakai merek sendiri," kata Justiasiari.‎

(dnu/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads