Pengusaha Tomy Winata mengakui sempat memiliki beberapa kapal penangkap ikan eks asing yang beroperasi di Tual, Maluku. Setidaknya pengusaha yang biasa dipanggil TW ini sempat punya 9 kapal eks asing yang kini sudah dimusnahkan.
Kapal eks asing belakangan ini menjadi sorotan karena terkena aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin tangkap kapal ikan sejak November 2014. Bahkan, kapal eks asing dianggap sebagai biang keladi pencurian ikan di laut Indonesia.
Melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (25/2/2015) TW mengakui soal keberadaan 9 kapal eks asing miliknya, yang kini sudah menjadi besi tua, karena sudah dipotong-potong. Ia menegaskan membantu pemerintah dalam pemberantasan illegal fishing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomy menegaskan pemotongan kapal-kapalnya menjadi besi tua jauh sebelum ada kebijakan moratorium izin tangkap ikan kapal-kapal eks asing di atas 30 GT. Keputusannya tersebut merupakan sebagai risiko bisnis.
"Untung-rugi itu risiko bisnis. Scrap itu kami lakukan jauh sebelum Ibu Susi Pudjiastuti jadi menteri kelautan," katanya.
Pengelola kawasan konservasi di Lampung, Tambling Wildlife Nature Conservation ini menegaskan bahwa kapal-kapalnya yang kini menjadi besi tua itu karena sudah tak layak operasi.
"Sudah tak layak operasi," katanya beralasan.
Selama ini Tomy dikabarkan memiliki usaha perikanan di Tual, Kepulauan Aru, Maluku. Ia juga mengoperasikan Unit Pengolahan Ikan di Indonesia Timur. (hen/ang)











































