Sesuai Perintah JK, Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bakal Jadi Satu

Sesuai Perintah JK, Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bakal Jadi Satu

- detikFinance
Kamis, 26 Feb 2015 17:46 WIB
Sesuai Perintah JK, Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bakal Jadi Satu
Jakarta - Dewan Jaminan Nasional Indonesia (DJNI) tengah menyusun integrasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Targetnya nanti, satu peserta hanya memiliki satu kartu yang berisikan kedua fasilitas sosial.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DJSN Chazali Husni Situmorang dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

"Dalam kebijakan pemerintah, dalam hal ini Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Ibu Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani) menginginkan untuk antara kedua BPJS ini menyatukan kartu yang diberikan kepada peserta," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling lambat, kata Chazali, kebijakan tersebut sudah bisa terealisasi pada awal 2016. Meskipun seharusnya per 1 Juli 2015 sudah bisa dilaksanakan seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

"Per 1 Juli harusnya sudah bisa dilaksanakan seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Tapi saya minta selambat-lambatnya pada awal 2016," jelasnya.

Kartu ini akan terintegrasi juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan fungsi masyarakat tidak bisa memiliki kepesertaan ganda. Pengecekan oleh BPJS pun akan lebih mudah.

"Jadi setelah ada penyatuan kartu dan nomornya mengacu kepada NIK," sebutnya.

Sedangkan pesertanya juga akan dikhususkan. Tidak semua peserta BPJS kesehatan akan bisa mendapatkan fasilitas untuk BPJS ketenagakerjaan.

"Jadi fokusnya itu untuk pekerja. Karena nggak mungkin anak baru berusia 10 tahun mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Karena juga belum mendapatkan NIK. Tapi nanti saat dia berumur 17 tahun baru dapatkan fasilitasnya," terang Chazali.

Kategori pekerjanya pun, menurut Chazali, juga masih difokuskan untuk pekerja formal atau pekerja yang memiliki keterkaitan kerja dan mendapatkan upah. Seperti karyawan perusahaan.

"Fokusnya di sana dulu. Karena ada pekerja yang tidak ada kaitan kerja dan tidak mendapatkan upah. Seperti tukang bakso, tukang sate, dan semacamnya," imbuhnya.

Implementasi kebijakan ini sudah diawali dengan konsolidasi antara kedua BPJS dengan dibentuknya kelompok kerja. Termasuk juga dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan data.

"Saya melihat ini tidak akan lama prosesnya. Karena nanti mekanismenya akan disusun lebih sederhana. Termasuk juga untuk peserta sekarang yang telah memiliki dua kartu," ujar Chazali.

Secara jangka panjang, ia mengharapkan tidak hanya dua jaminan ada dalam kartu tersebut. Melainkan juga adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Nanti ke depan hanya pegang 1 kartu saja. Di mana 5 program itu ada," tukasnya.β€Ž

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads