Namun bila PPN dikenakan terhadap tarif tol, maka bakal ada konsekuensi kenaikan tarif. Pengenaan PPN ini bisa berpeluang berbarengan dengan kenaikan tarif tol yang reguler terjadi 2 tahun sekali, atau bahkan terpisah. Artinya bakal ada kenaikan tarif tol 2 kali dalam setahun yaitu kenaikan reguler dan saat mulai diberlakukan pengenaan PPN pengguna jasa tol, bila PPN diberlakukan tahun ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazali mengatakan pengenaan PPN pasti akan menaikkan tarif tol. Namun soal mekanisme penerapannya, termasuk soal kemungkinan akan ada kenaikan tarf 2 kali dalam setahun belum ada keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (tarif tol) pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna (jalan tol)," jelas Gani.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan para operator tol hanya akan kena konsekuensi memungut PPN dalam setiap transaksi bila aturan baru ini berlaku. Ia pun yakin pengguna tol tak akan keberatan karena tarif tol di Indonesia relatif murah.
Fatchur mencontohkan truk barang yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek akan lebih efisien menggunakan jalan tol daripada memakai jalan umum di luar tol. Alasannya waktu tempuh akan lebih singkat sehingga lebih efisien.
"Kalau menurut saya nggak ngaruh. Tarif kita murah," kata Fatchur.
Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II di April. Kemudian pada Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember 2015.
Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Rencana kenaikan tarif tol tahun ini mencakup 22 ruas, antara lain:
- Jakarta-Bogor-Ciawi.
- Jakarta-Tangerang
- Dalam Kota Jakarta.
- Jakarta Outer Ring Road.
- Padalarang-Cileunyi.
- Semarang section A, B, dan C.
- Surabaya-Gempol.
- Palimanan-Plumbon-Kanci.
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
- Serpong-Pondok Aren.
- Tangerang-Merak.
- Ujung Pandang tahap I dan II.
- Pondok Aren-Ulujami.
- Makassar Seksi IV.
- Jembatan Suramadu.
- Bogor Ring Road seksi I dan II A.
- Kanci-Pejagan.
- Surabaya-Mojokerto seksi I.
- Semarang-Solo seksi I dan II.
- Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali).
- JORR W 2 Utara.











































