Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: KP/447/2014 tanggal 9 September 2014. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud PSC adalah tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara.
Sehingga sesuai peraturan tersebut, istilah yang tepat adalah Passenger Service Charge (PSC), bukan pajak bandara (airport tax). PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai BUMN pengelola bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia telah mempersiapkan implementasi PSC on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia, yaitu:
1. Bandara Ngurah Rai - Denpasar
2. Bandara Juanda - Surabaya
3. Bandara Hasanuddin - Makassar
4. Bandara Sepinggan - Balikpapan
5. Bandara Frans Kaisiepo - Biak
6. Bandara Sam Ratulangi - Manado
7. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin
8. Bandara Ahmad Yani - Semarang
9. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta
10. Bandara Adisumarmo - Surakarta
11. Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah
12. Bandara Pattimura - Ambon
13. Bandara El Tari - Kupang
Penerapan PSC on ticket ini berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal. Baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional). Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015.
Nantinya seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket. Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara.
Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.
Sebagai informasi, Angkasa Pura I selama 2014 lalu melayani 73,8 juta penumpang, meningkat 2,71% dibanding tahun 2013 yang tercatat 71,9 juta penumpang. Penumpang internasional meningkat 12,63%, sedangkan penumpang domestik hanya tumbuh 1,65%. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I yang melayani jumlah penumpang terbanyak dengan 17,4 juta penumpang.
Sedangkan Bandara Juanda Surabaya tercatat 17,1 juta penumpang. Padahal selama ini traffic penumpang tertinggi pada bandara-bandara Angkasa Pura I selalu dipegang oleh Bandara Juanda Surabaya. Tahun 2013 lalu, Bandara Juanda melayani 17,6 juta penumpang, sedangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya melayani 15,6 juta penumpang.
Sebelumnya Kasubdit Angkutan Perintis dan Tidak Berjadwal Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa Muslimin mengatakan dengan aturan baru ini maka Airport tax dipungut oleh maskapai penerbangan kemudian disetorkan kepada pengelola bandara, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket, serta tamu negara berserta rombongan.
"Semua penerbangan 1 Maret sudah include PSC on ticket," kata Musdalifa beberapa waktu lalu.
(feb/hen)











































