Calo Masih Bebas Berkeliaran di Soekarno-Hatta, Ini Janji Bos AP II

Calo Masih Bebas Berkeliaran di Soekarno-Hatta, Ini Janji Bos AP II

- detikFinance
Senin, 02 Mar 2015 14:58 WIB
Calo Masih Bebas Berkeliaran di Soekarno-Hatta, Ini Janji Bos AP II
Jakarta - Praktik percaloan tiket penerbangan di Terminal 1A-C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten masih terjadi. Padahal loket penjualan tiket langsung di terminal bandara telah ditutup sejak 1 Maret 2015.

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP II) Budi Karya Sumadi menjelaskan praktik percaloan di Bandara Soekarno-Hatta masih terjadi namun Budi optimistis dalam waktu 1-2 bulan ke depan percaloan bisa dihapus 100%.

"Untuk Bandara Soekarno-Hatta 1-2 bulan, praktik percaloan bisa teratasi," kata Budi kepada detikFinance Senin (2/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengakui saat ini ada beberapa maskapai penerbangan yang belum siap secara teknologi dan personel untuk mendukung program penghapusan penjualan tiket di terminal penumpang bandara. Akibatnya praktik percaloan masih bisa ditemui, apalagi modus seorang calo tiket cukup beragam.

Selain menyiapkan customer service untuk membantu penjualan tiket online, AP II akan memaksa maskapai menyediakan mesin penjualan tiket bernama ticket vending machine.

"Airlines ikut konsep kita. Maskapai sediakan vending machine habis, nanti akan bisa tekan percaloan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Budi menyebutkan aktivitas percaloan memang bisa ditekan pasca penutupan loket penjualan tiket sejak kemarin.
"Pengamatan kemarin cukup signifikan tekan percaloan," ujarnya.

Saat ini, layanan penjualan tiket diganti dengan customer service. Customer service ini disediakan oleh AP II dan maskapai penerbangan.

Pada customer service yang disediakan AP II, calon penumpang yang dibantu petugas bisa melakukan pemasanan tiket melalui komputer yang tersedia. Untuk customer service yang tersedia di bandara, penumpang hanya dilayani untuk proses penjadwalan ulang tiket dan proses pemesanan tiket.

Seperti diketahui ketentuan penghapusan penjualan tiket di gedung terminal penumpang berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads