Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Badan Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
"Jadi harapannya dwelling time bisa mencapai 4,7 hari, sekarang ini masih sekitar 8 hari. Jadi kita coba turunkan," kata Indroyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan dwelling time dibagi menjadi 3 kelompok yang bertanggung jawab yaitu tahap pre custom clearance, custom clearance, dan post custom clearance.
"Untuk pre custom clearance, ada yang kaitannya dengan Kementerian Perdagangan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Badan Karantina. Mereka sepakat memiliki sasaran untuk pre custom clearance 2,7 hari. Sedangkan untuk custom atau Bea Cukai harapannya setengah hari, sedangkan untuk post custom clearance sekitar 1,5 hari," papar Indroyono.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Perhubungan sebagai otoritas pelabuhan akan memantu proses pengurusan dan penerbitan izin sehingga mampu mempercepat keluar masuk barang.
"Jadi nanti Menhub akan siapkan port authority untuk memantau seperti apa kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perizinan dan pergerakan perizinan bisa dipantau secara online. Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko," papar Indroyono.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Saleh Husin menerangkan waktu tunggu di pelabuhan memang harus dipersingkat. Selama ini, lanjut Saleh, waktu tunggu yang lama memicu mahalnya ongkos logistik. Akibatnya daya saing industri Indonesia kalah dibandingkan negara-negara tetangga.
"Kita ingin industri tumbuh. Untuk naikkan itu, caranya adalah turunkan cost of logistic. Kita cost of logistic cukup mahal," tegas Saleh.
(feb/hds)











































