Yang Merasa Jadi Importir Daging dan Buah, Perlu Baca Ini

Yang Merasa Jadi Importir Daging dan Buah, Perlu Baca Ini

- detikFinance
Selasa, 03 Mar 2015 13:32 WIB
Yang Merasa Jadi Importir Daging dan Buah, Perlu Baca Ini
Jakarta -

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan baru terkait kemudahan pelayanan kepada importir khususnya produk hewan dan tumbuhan seperti daging, buah, sayuran dan lainnya.

Terkait kebijakan baru tersebut, KPU Bea Cukai Tanjung Priok mengantisipasi proses bisnis baru yang dilakukan dalam menangani barang impor yaitu tindakan karantina diselesaikan sebelum proses kepabeanan.

Kebijakan baru ini merupakan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman dan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terkait zonasi dan join gate serta pemeriksaan karantina sebelum respons kepabeanan.

Aturan baru ini mulai efektif diberlakukan 1 Maret 2015. Di dalam aturan baru itu dijelaskan pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan masuk ke dalam pre clearance yang dilakukan Balai Karantina. Setelah proses pemeriksaan selesai, importir bisa menyelesaikan proses administrasi yaitu PIB atau Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pola ini sedikit berbeda dari cara yang dilakukan sebelumnya. Dulu importir awalnya harus menyelesaikan PIB terlebih dahulu kemudian dilakukan pemeriksaan barang.

"Importir akan lebih mudah, importir tidak harus bayar dulu, bayar setelah mendapatkan kepastian. Kemudian pengurusan reekspor juga lebih mudah karena belum dilakukan PIB," kata Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hermiana saat berdiskusi dengan media di kantor Bea Cuka Tipe A Tanjung Priok, Komplek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/03/2015).

Mekanisme tempat pemeriksaan juga berubah. Awalnya lokasi terminal bongkar produk hewan dan tumbuhan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian biasa dilakukan di TPFT atau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu. Namun kini kegiatan tersebut akan dilakukan di Tempat Penampungan Khusus (TPK) Koja.

"Per hari kemarin itu, teman Karantina Hewan dan Tumbuhan itu sudah melakukan bisnis proses yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan sebelum submit PIB," katanya.

Hermiana menuturkan sedikitnya 10.000 kontainer hewan dan tumbuhan masuk ke Terminal Pelabuhan Tanjung Priok setiap bulannya. Secara umum jumlah kontainer yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok setiap bulan sebesar 70.000 kontainer.

Sayangnya pelayanan ini masih menyumbang waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time khususnya di pre clearance cukup tinggi. Menurut SLA atau Service Level Agreement, produk low risk (risiko rendah) membutuhkan waktu 1 hari untuk pemeriksaan. Sementara medium risk (resiko menengah) membutuhkan waktu 2-3 hari, sedangkan high risk (risiko tinggi) butuh waktu 2-3 minggu.

Sebagai catatan, khusus produk high risk, pemeriksaan dilakukan di luar area pelabuhan karena waktu yang dibutuhkan cukup lama.

Data Bea Cukai terbaru di bulan Januari 2015 menyebut pre customs clearence menyumbang waktu dwelling time 4,52 hari atau 71%, customs clearance 0,79 hari atau 12% dan post customs clearance 1,02 hari atau 10%.

Ujicoba sistem baru ini telah dilakukan tanggal 2 Maret 2015 kemarin. Dari ujicoba itu, Bea Cukai Priok setidaknya membutuhkan waktu 2,5 jam untuk memeriksa hingga pelepasan 3 kontainer milik PT Kondobo Textindo dengan produk raw cotton.

Menurut rencana sistem ini juga akan diberlakukan bagi Karantina Ikan dalam waktu dekat.

"Kita memberikan pelayanan yang terbaik tetapi jangan sampai menimbulkan cost dan waktu tambahan. Karantina Ikan belum ikut pilot project ini tetapi dalam waktu dekat akan mengikuti Karantina hewan dan Tumbuhan," katanya.

Β 

(wij/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads