"Menurut evaluasi kita belum banyak yang memanfaatkan," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Susila Brata saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/03/2015).
Menurut Brata, eksportir dan importir mayoritas menggunakan layanan Bea Cukai pada jam kerja yaitu pukul 08.00-17.00 dengan berbagai alasan. Selebihnya kantor pelayanan Bea Cukai sepi karena pelaku usaha yang dilayani jumlahnya sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada berbagai cara agar layanan 24/7 Bea Cukai bisa dioptimalkan oleh pelaku usaha. Caranya dengan menunjuk pelaku usaha sebagai mitra prioritas oleh Bea Cukai. Diharapkan dengan cara ini, para pelaku usaha bisa mengoptimalkan penggunaan layanan ini di luar jam kerja sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat jam kerja.
"Pelaku usaha masih menggunakan layanan Bea Cukai pada saat jam kerja setelah itu tidak terlalu banyak. Sharenya itu sama 49% di luar jam kerja berbanding 51% di jam kerja. Kita dorong terus sehingga waktunya lebih banyak turun di luar jam kerja. Terakhir kita bisa mencapai 67% di luar jam kerja, Jadi kita akan lebih dorong ini," jelasnya.
Seperti diketahui layanan 24 jam sehari 7 hari seminggu dimulai 4 Januari 2009 sebagai realisasi program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Setidaknya sudah diterapkan di 5 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Belawan Medan, dan Pelabuhan Udara Soekarno Hatta.
(wij/hen)











































