Mulai 1 April 2015, pemerintah akan memberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap tarif tol. Lewat kebijakan ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak minimal Rp 500 miliar tahun ini.
"Minimal, itu minimal. Minimal Rp 0,5 triliun," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kala dijumpai pada acara Kick Of Implementasi Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (4/3/2015).
Mardiasmo menegaskan, pengenaan PPN ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencapai target pendapatan pajak di tahun ini, yang dipatok Rp 1.400 triliun. "Target penerimaannya Rp 0,5 triliun tahun ini (dari PPN Tol), makanya ini tidak bisa mundur lagi," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Naiknya cuma 10%. Itu nggak signifikan ke biaya logistik," tegas dia.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Ghani Ghazali sebelumnya menerangkan, pemerintah berencana mengenakan PPN pada pada tarif jalan tol.
Ia menegaskan, PPN ini sedianya akan masuk dalam komponen harga tiket. Artinya, pengguna jalan tol akan menanggung biaya tambahan akibat pengenaan PPN tersebut.
"Itu (tarif tol) pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna (jalan tol)," ujar Ghani.
(dna/dnl)











































