Namun pasca temuan 2 kontainer apel impor asal AS akhir Januari 2015 di Pelabuhan Tanjung Priok, kini ada pengawasan ketat untuk seluruh produk pertanian AS melalui pemeriksaan laboratorium (lab) di pintu masuk pelabuhan.
Sebelumnya AS telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Indonesia seperti yang dilakukan Kanada, Australia dan Selandia Baru. Adanya MRA ini agar bentuk pengawasan terhadap pemasukan produk pertanian dari negara-negara tersebut hanya bersifat monitoring atau pengawasan. Alasannya karena di negara asal telah dilakukan pengujian laboratorium yang memastikan produk pertanian yang dikirim aman dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief selama ini hanya buah impor asal AS dan negara-negara MRA lain yang berasal dari kebun yang sertifikasi yang boleh masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Biasanya kita punya detil kapan dia panen, packing, disimpan berapa lama hingga kapan pengapalan," paparnya.
Pasca temuan apel berbakteri ini, karantina terus melakukan pengawasan lebih ketat, antara lain dengan memperketat proses pemasukan produk pertanian impor di pintu perbatasan dan pelabuhan tikus yang banyak tersebar di Sumatera Timur. Tercatat ada 197 titik rawan masuk di Sumatera Timur dan 33 pintu masuk di Batam.
"Untuk masuk melalui pelabuhan tikus kita tetap waspadai, meski sebenarnya peluangnya kecil. Pengawasan di pelabuhan dan perairan kecil dilakukan berkoordinasi dengan Bea Cukai, Kepolisian dan TNI," katanya.
Sementara itu Kabid Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok Sukarji mengungkapkan bidikan selanjutnya tidak saja apel granny smith dan gala tetapi jenis buah lain asal AS yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Selama ini memang AS sudah ada MRA. Dengan adanya kasus Listeria kita tetap melakukan pemeriksaan dan pengujian lab kemarin sifatnya hanya monitoring. Produknya selain apel, AS itu banyak produk anggur kadang jeruk tergantung musimnya. Yang terbesar apel dan anggur," jelasnya.
(wij/hen)











































