"Beberapa bupati acuh kalau laporannya belum WTP. Masih bisa tenang dan minum kopi," sindir Harry Azhar Azis, Ketua BPK, di acara diskusi bertema 'Assesing Government Performance and Accountability in the United States and Indonesia' di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut Harry, keacuhan tersebut melanggar Undang-undang (UU). Kepala daerah harus memperbaiki laporan keuangan hingga menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait hasil audit laporan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut berbeda dengan pemerintah pusat. Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat dinilai sangat serius memperbaiki pengelolaan anggaran sehingga mampu memperoleh atau mempertahankan opini tertinggi dari BPK, yakni WTP.
"Seorang menteri mempertahankan WTP sampai nongkrong di Itjen (Inspektorat Jenderal). Menteri lebih concern," kata Harry.
Sebagai informasi, 56% laporan keuangan K/L di tingkat pusat pada 2009 memperoleh WTP. Kemudian naik menjadi 74% pada 2013.
Daerah yang memperoleh WTP juga meningkat, tetapi tidak mencapai persentase yang sama dengan K/L di pusat. Pada 2009, hanya 3% laporan keuangan daerah yang medapat WTP dan pada 2013 meningkat tetapi hanya menjadi 33%.
(feb/hds)