Pasalnya, para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerbangan ini sudah tidak mendapat gaji sejak November 2013. Merpati juga sudah tidak mungkin mengudara karena izin terbangnya sudah kaladuarsa sejak Februari 2015.
"Yang saya utamakan dari Merpati, karyawan-karyawannya dapat terselesaikan, karena Merpati sekarang sudah tidak beroperasi, tetapi karyawannya kan masih tertunggak pendapatannya," ujar Menteri BUMN Rini Soemarno di Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sudah meminta penyertaan modal, dan penyertaan modal sudah disetujui kan. Kalau penyertaan modal itu dapat, yang kita selesaikan para karyawan dulu," ujar Rini.
Merpati sendiri tidak dapat PMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Rini harus mengusulkan tambahan PMN di pembahasan anggaran berikutnya.
"Menurut saya ini yang paling penting, karena sekarang pun Merpati secara izin sudah tidak beroperasi jadi setelah itu sedang kami lihat apa yang dapat kami lakukan," ujarnya.
Saat ini Merpati sedang berada di bawah pengawasan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA berperan sebagai pihak yang akan merestrukturisasi maskapai pelat merah tersebut.
(ang/dnl)











































