Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah koordinasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai melakukan audit terhadap 1.132 kapal eks asing di atas 30 Gross Ton (GT).
Kapal-kapal berukuran besar dan yang diduga sebagai pelaku pencurian ikan di Indonesia ini, telah terkena aturan moratorium perizinan kapal penangkap ikan. Moratorium atau penghentian sementara izin tangkap mulai berlaku sejak 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa menjelaskan audit dilakukan pada 1.132 kapal eks asing dan 187 perusahaan penangkap ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang melakukan audit tidak hanya dari petugas KKP tetapi melibatkan berbagai lembaga dan kementerian, seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangann (Kemenkeu), Ditjen Pajak, Bank Indonesia (BI) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Jumlah tim yang melakukan audit sebanyak 45 orang. Tim langsung bertugas analisis dan evaluasi (Anev), dan audit kepatuhan terhadap 1.132 kapal eks asing tersebut dan 187 perusahaan penangkap ikan.
"Yang diaudit ada dua yaitu kapal eks asing ini memiliki badan hukum di Indonesia atau WNI (warga Negara Indonesia) dan yang kedua mengetahui tingkat kepatuhan selama 2 tahun sebelum moratorium (November 2012-3 November 2014) termasuk kepatuhan membayar pajak dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)," paparnya.
Diharapkan dari audit ini, tim akan mengeluarkan beberapa keputusan menyangkut nasib 1.132 kapal eks asing dan 187 perusahaan tersebut. Ada 3 rekomendasi yang akan dikeluarkan, antara lain:
- Penertiban perusahaan yang tidak sah keberadaan sehingga SIUP (Surat IZin Usaha Perikanan), SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dicabut.
- Penertiban perizinan atau tidak diterbitkan kembali SIPI dan SIKPI bagi yang memenuhi tingkat minimum kepatuhan dan tidak memenuhi tingkat minimum kepatuhan.
- Rekomendasi penjatuhan sanksi administrasi ataupun pidana untuk kapal dan pemilik kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang diharapkan dari Anev ini adalah rekomendasi penertiban para pemilik kapal yang tidak sah sehingga SIUP dicabut dan diikuti pencabutan SIPI dan SIKPI," tegas pria yang kerap disapa Ota itu.
Sementara itu, Menteri Susi berkeyakinan kegiatan operasional ke 1.132 kapal eks asing dan 187 perusahaan banyak yang ilegal. Hal itu ditandai dari laporan yang diterimanya yaitu 77% perusahaan pemilik kapal eks asing tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 40% perusahaan yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Oh sudah, 99,99% itu bermasalah," tegas Susi.











































