Hal ini memperkuat dugaan kapal-kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia bukan dibeli atau diimpor oleh pengusaha lokal, namun tetap dimiliki oleh pemodal besar di luar negeri.
Menteri Susi telah menghentikan sementara atau moratorium izin penangkapan ikan eks asing di atas 30 GT sejak 3 November 2014. Saat ini kapal-kapal penangkap ikan eks asing hanya bersandar di pelabuhan, bahkan 'kabur' ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas dokumen perizinan kapal eks asing juga banyak yang palsu. Menurut Susi sebanyak 70% perusahaan pemilik kapal eks asing tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, 40% perusahaan pemilik kapal asing tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau dicek kepemilikan semua bermasalah. 99,99% tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari sisi pemilikan bill of sale (bukti penjualan) juga banyak yang bodong. Kapal itu banyak yang berbendera itu bohong-bohong. Artinya 99,9% tidak bisa melaut lagi di Indonesia karena tidak comply (kepatuhan) SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan)," jelasnya.
Selama ini praktik illegal fishing di Indonesia dilakukan secara sporadis dan banyak merugikan negara.
"IUU fishing itu di Indonesia terjadi sangat sporadis dan sangat banyak karena dalam beberapa tahun itu ada pelangaran-pelanggaran yang tidak terpantau dan terlihat dikarenakan ada aturan kapal berbedera Indonesia milik Indonesia dan boleh tangkap (ikan)," katanya.
(wij/hen)











































