Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Bisa Redam Spekulasi Properti

Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Bisa Redam Spekulasi Properti

- detikFinance
Jumat, 06 Mar 2015 09:35 WIB
Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Bisa Redam Spekulasi Properti
Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah untuk properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen.

Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan perluasan ini bertujuan untuk menyasar konsumen kaya. Selain itu, pajak bisa menjadi alat untuk mengendalikan spekulasi di sektor properti.

"Kalau misalnya saya beli rumah, saya tempati sendiri, tentu pajaknya tidak akan jadi masalah buat saya. Akan beda kalau rumah itu saya beli untuk investasi atau spekulasi. Saya mungkin akan keberatan soal pajaknya," jelas Wahju kepada detikFinance, Jumat (6/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian properti untuk investasi apalagi spekulasi, lanjut Wahju, membuat harganya melambung. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat biasa yang ingin memiliki rumah, bisa-bisa tidak terbeli karena harganya yang selangit.

"Jadi perluasan pajak ini bisa meredam aksi spekulasi di properti. Pajak bisa punya dampak ke arah sana," kata Wahju.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyebut pihaknya keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22.

"DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," tegas Eddy.

Apabila peraturan tersebut diberlakukan, Eddy khawatir akan mempengaruhi iklim usaha sektor properti karena harus menanggung beban pajak yang lebih besar.

"Sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45%, dengan rincian: PPN 10%, PPh 5%, PPnBM 20%, pajak sangat mewah 5%, dan BPHTB sebesar 5%. Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang sebelumnya, seperti pajak kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," papar Eddy.

Ia khawatir bila tetap dipaksakan, maka revisi peraturan tersebut akan membuat sektor properti semakin loyo. Kalangan pengembang, kata Eddy, sudah merasakan adanya perlambatan pertumbuhan penjualan pada 2014 dan kemungkinan akan terus berlanjut pada tahun ini.

"Kami khawatir apabila pelemahan ini terus berlanjut akan berdampak terhadap sektor industri lainnya. Ada 174 sektor industri ikutan, termasuk di dalamnya industri perbankan selaku penunjang bagi pergerakan industri properti nasional, serta akan mengurangi penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya sangat besar," terangnya.

Berikut adalah rencana perubahan PPh pasal 22:

  • Pesawat udara pribadi. Semula harga jual di atas Rp 20 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Kapal pesiar dan sejenisnya. Semula harga jual di atas 10 miliar menjadi tidak ada batasan.
  • Rumah beserta tanah. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
  • Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Semula harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc menjadi harga jual lebih dari Rp 1 miliar dan kapasitas silinder di atas 3.000 cc.
  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Semula tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder di atas 250 cc.
  • Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata). Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 100 juta.
  • Jam tangan. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 50 juta.
  • Tas. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 15 juta.
  • Sepatu. Semula tidak dipungut menjadi harga jual lebih dari Rp 5 juta.
(hds/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads