Pihak pengusaha penangkapan tuna menilai pasca larangan transhipment, hasil tangkapan ikan tuna kini tak segar lagi karena butuh proses lama untuk mengangkut ikan sampai ke daratan hingga sampai ke negara tujuan ekspor. Hal ini karena transhipment dengan pengangkutan dari fishing ground ke Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pun juga tak boleh, agar tak menjadi celah penyelundupan ikan ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal ALTI Dwi Agus Siswa Putra menyebutkan saat transhipment belum dilarang, proses angkut ikan hingga ke negara ekspor hanya butuh waktu 15 hari dari setelah ditangkap. Namun kini, semenjak transhipment butuh waktu yang tidak bisa ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi pun menanggapi pernyataan Dwi, menurut Susi kebijakan larangan transhipment tersebut justru menguntungkan nelayan. Dengan aturan tersebut, pasokan ikan di pasar dunia menurun, ini menjadi kesempatan Indonesia mengekspor lebih banyak ikan.
Hal ini karena kenyataannya praktik transhipment kerap dijadikan sarana pencurian ikan karena hasil tangkapan langsung dibawa ke luar negeri. Dampaknya pasokan ikan di dalam negeri terbatas, sedangkan di pasar ekspor berlimpah dari ikan-ikan yang tak didaratkan di pelabuhan Indonesia.
"Justru kita ingin jadi sentral maritim perikanan, sekarang kosongnya General Santos, tuna kita melejit, secara jumlah memang turun tapi nominal (harga) tuna naik," jelas Susi beralasan.
Susi menyebutkan, dengan naiknya harga tuna otomatis akan bisa menutup biaya produksi yang dikeluarkan para nelayan atau pengusaha. Artinya dengan adanya transhipment yang dianggap memakan biaya, dengan harga ikan naik maka bisa menutupi kenaikan biaya akibat harus bolak balik ke pelabuhan tanpa transhipment.
"Kalau sudah untung ngapain transhipment, untungnya naik karena harganya naik. Negara lain nggak punya tuna kayak kita. Dengan harga naik kan bisa biayai kapal bolak-balik," kata Susi tertawa lebar.
Sementara itu, Dwi mengakui sejak diberlakukan larangan transhipment, meskipun secara produksi ikan tuna menurun, namun harga tuna Indonesia terus melejit.
"Produksi agak turun Januari kemarin tapi nominalnya naik sekitar 12,8% dari Desember 2014," ujar Dwi.
Dwi menyebutkan, ekspor tuna Indonesia di bulan Januari 2015 turun menjadi hanya 2003 ton dibanding Desember 2014 yang mencapai 2.222 ton.
Meskipun volumenya menurun tapi secara nilai meningkat. Dari volume 2003 ton di bulan Januari 2015 tersebut, nilainya mencapai US$ 11,3 juta, ada kenaikan sekitar 12,8%.
"Harga bisa naik karena dolar menguat atau dari negara pengimpor yang nggak ada ikan," ucap Dwi.
Ia mengatakan, kebijakan yang diterapkan Susi soal larangan transhipment ini memang baik tapi perlu diperhatikan kualitas ikannya.
"Tujuan Bu Susi jadikan Indonesia supplier ikan bagus tapi harus lihat mutu, makanya kita minta dibuka lagi transhipment. Dengan transhipment mutu lebih tinggi. Kalau bisa transhipment harga bisa naik otomatis, harga bisa naik dua kali lipat karena mutu lebih bagus sehingga pengusaha bisa beli Mercy," kata Dwi tertawa lebar.
(drk/hen)











































