"Kita ingin upayakan awal April kita sudah keluarkan 3 aturan yang sifatnya insentif," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Aturan pertama kata Bambang, terkait revisi Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 terkait investasi apa saja yang berhak mendapatkan tax allowance. Revisi aturan ini sudah diputuskan dalam rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang akan dimudahkan pemerintah, seperti investasi di sektor kimia, sebelumnya ada persyaratan pegawainya minimal harus 100 orang, nilai investasi ditentukan sekian miliar, dan harus ekspor produknya minimal 30%.
"Yang terjadi investor ini hanya perlu atau punya 80 orang pegawai, sehingga tidak jadi investasi, atau kalau mau bandel sedikit kumpulin 20 fotokopi KTP orang, untuk sekedar dapat insentif, yang begini-begini kita hilangkan, tidak perlu, kita bersihin saja," ucapnya.
Aturan kedua kata Bambang terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2011 terkait ketentuan pemberian tax holiday. Pihaknya ingin menyederhanakan prosedur, tapi memperketat kepatuhan.
"Kita buat klausul bila investor gagal dapat tax holiday, maka pengusahanya bisa langsung diberikan tax allowance," ungkapnya.
Aturan ketiga, ujar Bambang, terkait insentif pajak bagi perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini pada intinya, setiap perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus berhak mendapatkan tax allowance.
"Sudah langsung melekat. Nah, aturan ini akan keluar secepatnya, seperti tax holiday tidak lagi hanya 10 tahun bisa 15 tahun bisa 20 tahun, tergantung investasinya, salah satunya seperti investasi kilang minyak," tutupnya.
(rrd/ang)











































