Serikat Pekerja PLN Tolak PP Nomor 3/2005
Jumat, 04 Feb 2005 15:46 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja PLN meminta presiden untuk meninjau kembali PP No 3 tahun 2005 tentang perubahan PP nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. PP tersebut dinilai bertentangan dengan UU No 15 tahun 1985 tentang kelistrikan.Demikian diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko dalam siaran persnya, di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/2/2005). Menurut Daryoko, PP No 3 tahun 2005 ini sangat bertentangan dengan UU No 15 Tahun 1985 dimana dalam pasal-pasalnya ada hal-hal yang sangat janggal untuk diterapkan dalam usaha di bidang ketenagalistrikan. "Pada 15 Desember 2004 lalu kami berhasil menjudisialreviewkan UU kelistrikan yakni UU Nomor 20 tahun 2002. Tapi pada PP Nomor 3 tahun 2005 dalam pasal 3 seolah olah seperti pasal karet," katanya.Pasal tersebut, kata Daryoko, punya potensi kuat untuk kembali ke UU Nomor 20 tahun 2002 tentang keistrik yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi. "Kami melihat beberapa pasal dalam PP No 3 tahun 2005 ini berpeluang untuk menjadi seperti UU Nomor 20 tahun 2002 walaupun secara ekplisit belum terlihat," katanya."Kalau keberadaannya seperti ini apa bedanya PP Nomor 3 tahun 2005 dengan UU Nomor 20 tahun 2002," katanya."Ada kesan pembentkan PP ini untuk menarik investor. Kalau bicara soal investor di dalam UU Nomor 15 tahun 1985 pasal 7 sudah diatur soal itu," kata Daryoko.Hal lain yang dipersolakan dalam PP No 3 tahun 2005 ini berkaitan dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 yang hendak memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk membatasi daerah usaha dan bidang usaha PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan). "Selain itu, dalam PP ini RUKN (rencana umum ketenagalistrikan nasional) ditetapkan pula oleh Menteri ESDM dan ini bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 1985 dimana dalam UU itu RUKN ditetapkan oleh pmerintah dalam hal ini presiden."Kita tahu PKUK itu harus dengan PP. Di dalam suatu perusahaan yang namanya bidang perusahaan sudah ada. Dengan adanya PP ini seolah-olah menteri lebih tinggi dari PP. Listrik masalah nasional dan malah multidimensional," kata Sekjen Serikat Pekerja PLN Yunan Lubis dalam kesempatan yang sama.
(mar/)











































