Rapat ini berlangsung selama dua hari ke depan di Kantor Kemendag. Setelah dibuka oleh Gobel, peserta akan memulai rapat yang dipandu oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo.
Dalam pembukaannya, Gobel menyampaikan arahan secara tertutup. Ia berbicara hampir selama satu jam di hadapan puluhan kepala dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada catatannya, ada 467 produk yang telah diawasi meliputi parameter SNI sebanyak 278 produk, 145 produk berlabel bahasa Indonesia dan 44 produk berparameter manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.
Widodo menambahkan arahan ke pemerintahan daerah adalah memperbanyak produk untuk diawasi. Termasuk dengan parameter yang sudah ditetapkan.
"Pertama semua barang yang beredar itu dalam bahasa Indonesia. Sekarang belum semua. Kedua regulasi terkait standar, kita terus kerjasama dengan kementerian teknis lainnya. Tapi memang diperlukan satu instrumen pendukung seperti laboratorium dan infrastruktur. Kemudian sosialisasi dan pengawasan," jelas Widodo.
Daftar produk baru yang ditargetkan dalam pengawasan sudah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini terdiri dari produk untuk konsumen akhir dan bahan baku.
"Prioritasnya adalah baik yang digunakan oleh konsumen akhir, maupun bahan baku yang nantinya untuk dijadikan produk. Kemepenrin sudah punya daftar untuk dikenakan SNI," ujarnya.
Di samping itu ada pembahasan terkait produk larangan perdagangan eks impor tanpa izin Kemendag.
"Jadi nanti konsep itu dilakukan larangan perdagangan eks impor tanpa izin Kemendag. Prinsipnya impor harus dalam keadaan baru, tidak boleh ada dalam keadaan bekas. Nah, tentu kalau seperti baju bekas itu tidak dapat persetujuan impornya," papar Widodo.
"Berbeda hal dengan mesin. Misalnya pabrik di luar negeri mau relokasi ke indonesia. Itu kan mesinnya dibawa ke sini dalam hitungan impor untuk produksi, ini akan mendapat persetujuan," tutupnya.
(mkl/ang)











































