Menteri Gobel Kumpulkan Kadinas se-Indonesia Bahas SNI Hingga Pakaian Bekas

Menteri Gobel Kumpulkan Kadinas se-Indonesia Bahas SNI Hingga Pakaian Bekas

- detikFinance
Selasa, 10 Mar 2015 18:55 WIB
Menteri Gobel Kumpulkan Kadinas se-Indonesia Bahas SNI Hingga Pakaian Bekas
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sore ini mengumpulkan kepala dinas dari provinsi seluruh Indonesia. Gobel ingin mengkonsolidasikan rencana pemerintah pusat, khususnya terkait standarisasi dan perlindungan konsumen.

Rapat ini berlangsung selama dua hari ke depan di Kantor Kemendag. Setelah dibuka oleh Gobel, peserta akan memulai rapat yang dipandu oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo.

Dalam pembukaannya, Gobel menyampaikan arahan secara tertutup. Ia berbicara hampir selama satu jam di hadapan puluhan kepala dinas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus memperkuat pasar domestik. Modal besar kita adalah pasar dan kita harus mengamankannya, melindungi konsumennya. Kita harus menjadi garda paling depan dalam menjaga dan meningkatkan standar produk," kata Gobel dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2015)

Pada catatannya, ada 467 produk yang telah diawasi meliputi parameter SNI sebanyak 278 produk, 145 produk berlabel bahasa Indonesia dan 44 produk berparameter manual dan kartu garansi (MKG) berbahasa Indonesia.

Widodo menambahkan arahan ke pemerintahan daerah adalah memperbanyak produk untuk diawasi. Termasuk dengan parameter yang sudah ditetapkan.

"Pertama semua barang yang beredar itu dalam bahasa Indonesia. Sekarang belum semua. Kedua regulasi terkait standar, kita terus kerjasama dengan kementerian teknis lainnya. Tapi memang diperlukan satu instrumen pendukung seperti laboratorium dan infrastruktur. Kemudian sosialisasi dan pengawasan," jelas Widodo.

Daftar produk baru yang ditargetkan dalam pengawasan sudah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini terdiri dari produk untuk konsumen akhir dan bahan baku.

"Prioritasnya adalah baik yang digunakan oleh konsumen akhir, maupun bahan baku yang nantinya untuk dijadikan produk. Kemepenrin sudah punya daftar untuk dikenakan SNI," ujarnya.

Di samping itu ada pembahasan terkait produk larangan perdagangan eks impor tanpa izin Kemendag.

"Jadi nanti konsep itu dilakukan larangan perdagangan eks impor tanpa izin Kemendag. Prinsipnya impor harus dalam keadaan baru, tidak boleh ada dalam keadaan bekas. Nah, tentu kalau seperti baju bekas itu tidak dapat persetujuan impornya," papar Widodo.

"Berbeda hal dengan mesin. Misalnya pabrik di luar negeri mau relokasi ke indonesia. Itu kan mesinnya dibawa ke sini dalam hitungan impor untuk produksi, ini akan mendapat persetujuan," tutupnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads