"Yang lucu, asing pun ikut bermain dalam hal ikut memprotes Permen KP No. 2/2015. Di Indonesia ini ada semacam anomali Pak," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di acara Rencana Strategi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2015-2019, di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (11/03/2015). Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha perikanan.
Hal lain yang membuatnya aneh juga terjadi awal November 2014 lalu. Saat itu Susi mengeluarkan Permen KP No. 56/2014, yang berisi moratorium perizinan kapal eks asing. Namun, justru yang banyak protes adalah pemilik kapal di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal protes asing di Permen KP No. 2/2015 Susi punya alasan. Mayoritas kapal asing yang beroperasi di Indonesia menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti trawl dan purse shine. Apa pun alasannya, Susi tetap melarang keras penggunaan alat tangkap tersebut.
"Sekarang saya buat negara yang bermain di pukat semua protes. Di sinilah anomali bergulir. Manuver dan pengaruh ditebar ke mana-mana. Alhamdulillah, dengan harga Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun tidak bisa membeli prinsip dan pendapat saya," tegas Susi dengan nada tinggi.
Untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah (Jateng), saat ini Susi mengembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Penggunaan cantrang tetap diperbolehkan di zona laut teritorial Jateng, atau di bawah 12 mil dan dengan menggunakan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT).
Namun, apabila nelayan ingin mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti gilnet dan pancing, Susi akan memberikan kemudahan menangkap ikan di seluruh zona laut Indonesia.
"Saya meminta Dirjen Tangkap dan seluruh jajarannya memudahkan izin dan memverifikasi ulang, serta mengizinkan tangkap di seluruh ZEE kita di seluruh Indonesia," jelasnya.
(wij/dnl)










































