Sofyan Djalil, Menko Perekonomian, menyebutkan pemerintah masih membahas isu tersebut. Menurut Sofyan, PPN jalan tol baru akan dirapatkan besok.
"Belum, kita baru mau rapat koordinasi. Besok dengan Pak Menkeu kita rapat koordinasi untuk melihat masalahnya. Baru kita laporkan ke Bapak Presiden," kata Sofyan di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama penundaan, selama ini terlupakan barangkali. Sekarang terlihat bahwa itu subjek pajak. Pak Presiden bilang lihat timing-nya," kata Sofyan.
Namun, Sofyan terlihat agak bingung kala awak media memperlihatkan siaran tertulis dari Ditjen Pajak yang berisi pengumuman pemberlakuan PPN untuk jalan tol. Dalam siaran itu disebutkan bahwa pemungutan PPN tol mulai 1 April 2015 berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
"Saya nggak tahu keputusannya sudah dibikin. Tapi bahwa memang searah prinsip itu jalan tol adalah subjek pajak," kata Sofyan.
Hal senada diutarakan Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan. "Belum," tegasnya kala dikonfirmasi soal penerapan PPN tol mulai 1 April 2015.
Meski begitu, Bambang menyatakan bahwa pemerintah pasti akan memberlakukan PPN untuk jalan tol. Hanya saja waktunya yang sedang dikaji.
"Sejak jalan tol ada, itu kan sebenarnya subjek PPN. Cuma ada surat penundaan karena investor jalan tol kan masih belum banyak. Sekarang kan sudah jadi bisnis biasa. Jadi ya harus kembali ke aslinya, UU PPN tidak mengecualikan jalan tol," jelas Bambang.
Dia pun menyatakan bahwa dampak inflasi akibat PPN 10% ini tidak terlalu besar. "Kecil dampak inflasinya. Di bawah 0,1% untuk keseluruhan tahun," ungkapnya.
(hds/hen)











































