Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memulai era baru dengan struktur di bawah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun melantik Ardan Adiperdana sebagai Kepala BPKP.
Ardan mengatakan audit pertama yang akan dikeluarkan oleh BPKP adalah terkait dengan aset dari PT Minarak Lapindo Brantas di Sidoardjo (Jawa Timur). Ini tahapan awal sebelum diserahkan dana talangan sebesar Rp 781,7 miliar oleh pemerintah.
"Iya, kita doakan saja. Memang ini kan ada permintaan dari pemerintah," kata Ardan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap lapangan sepertinya sudah 95%," ungkapnya.
Setelah itu, hasil audit akan dikaji untuk diserahkan kepada pemerintah. Sehingga rencana yang disiapkan oleh pemerintah dapat dijalankan.
"Posisi terakhir ini sudah hampir selesai di lapangan . Kita akan review, apakah semua proses yang dilakukan dalam hal ini sudah mengikuti standar yang menjadi norma pelaksanaan tugas," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah sudah menganggarkan Rp 781,7 miliar untuk dana talangan korban lumpur Lapindo. Namun, sampai saat ini dana itu belum bisa dicairkan.
"Masih jauh itu. Kita masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini. Kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negosiasi," papar Bambang.
Dana Rp 781,7 miliar tersebut adalah untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi area terdampak Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.β
PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan bernilai Rp 3,8 triliun.β
Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun dana Rp 781,7 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah.
(mkl/hds)











































