"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April," tegas Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Padahal, sebelumnya Ditjen Pajak sudah mengirimkan siaran pers mengenai pengenaan PPN untuk jalan tol. Payung hukum untuk kebijakan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyatakan wacana pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol sebenarnya sudah ada sejak cukup lama. Namun penerapannya terus tertunda.
"Sudah lama penundaan, selama ini terlupakan barangkali. Sekarang terlihat bahwa itu subjek pajak. Pak Presiden bilang lihat timing-nya," kata Sofyan di komplek Istana Negara, kemarin.
"Saya nggak tahu keputusannya sudah dibikin. Tapi bahwa memang searah prinsip itu jalan tol adalah subjek pajak," kata Sofyan.
(hds/hen)











































