Pajak Tol 10% Dipastikan Batal Berlaku 1 April 2015

Pajak Tol 10% Dipastikan Batal Berlaku 1 April 2015

- detikFinance
Jumat, 13 Mar 2015 18:00 WIB
Pajak Tol 10% Dipastikan Batal Berlaku 1 April 2015
Jakarta - Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, memastikan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa jalan tol tidak akan dikenakan mulai 1 April 2015.

"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April," tegas Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Padahal, sebelumnya Ditjen Pajak sudah mengirimkan siaran pers mengenai pengenaan PPN untuk jalan tol. Payung hukum untuk kebijakan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Penerapannya dimulai 1 April 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bambang dan juga Menko Perekonomian Sofyan Djalil menampik pemerintah akan mulai memungut PPN di jalan tol per 1 April 2015. Pemerintah masih mengkaji waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini.

Sofyan menyatakan wacana pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol sebenarnya sudah ada sejak cukup lama. Namun penerapannya terus tertunda.

"Sudah lama penundaan, selama ini terlupakan barangkali. Sekarang terlihat bahwa itu subjek pajak. Pak Presiden bilang lihat timing-nya," kata Sofyan di komplek Istana Negara, kemarin.

"Saya nggak tahu keputusannya sudah dibikin. Tapi bahwa memang searah prinsip itu jalan tol adalah subjek pajak," kata Sofyan.

(hds/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads