Sofyan Djalil, Menko Perekonomian, memastikan pengumuman paket kebijakan ini baru akan dilakukan pekan depan. Sebab, setiap kebijakan butuh payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), atau beberapa peraturan menteri. Ini yang sedang disiapkan.
"Baru hari Senin (16/3/2015) di-work out dalam rapat kabinet untuk membereskan aturannya. Begitu selesai, bisa jalan," ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Β
Pemerintah, lanjut Sofyan, mengelompokkan paket ke dalam 4 kebijakan. Beberapa kebijakan yang diwacanakan sebelumnya pun dipangkas. Kebijakan yang baru adalah terkait aturan bebas visa untuk 4 negara baru, yaitu China, Korea Selatan, Rusia, dan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kelompok insentif pajak yang nantinya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini meliputi insentif untuk perusahaan dengan tujuan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi.
"Reinvestasi laba di dalam negeri itu akan kita berikan insentif pajak dalam beberapa bentuk. Misalnya PPh (Pajak Penghasilan) 30% dan PPh 10% atas dividen untuk pajak luar negeri melalui tax treaty. Mereka bisa pilih kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun," paparnya.
Β
Pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
"Selama ini dumping tidak bisa dilakukan segera karena kalau terbukti tidak dumping harus melakukan restitusi. Itu lama. Sekarang dibuat semacam account, kalau dikatakan satu impor melakukan dumping, kita langsung impose dumping sementara sambil kita periksa," jelas Sofyan.
Sofyan menambahkan, setiap pihak yang melakukan dumping bisa mengajukan banding. Bila terbukti, maka uang bisa dikembalikan secara langsung selambat-lambatnya 10 hari.
"Misalnya steel (baja) tertentu. Kalau ternyata tidak bisa dibuktikan dumping, dikembalikan uangnya ke mereka," imbuhnya.
Aturan selanjutnya adalah peningkatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari 10% menjadi 15% pada tahap pertama dan selanjutnya 20%. Ini akan masuk dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Dengan begitu kita bisa menghemat devisa impor Solar, mungkin paling sedikit 33 juta ton ekuivalen CPO. Juga mengurangi penggunaan devisa," tutur Sofyan.
Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional dan pembentukan BUMN reasuransi masih dalam kajian. Lalu untuk dorongan transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah sudah dapat dilakukan segera karena sudah diamanatkan dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
(mkl/hds)











































