"Timing-nya belum pas. Sehingga diputuskan belum akan ada pengenaan PPN 10% tol per 1 April 2015," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Basuki menjelaskan, kondisi perekonomian saat ini seperti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab utama dibatalkannya PPN tersebut. Selain itu, sebelumnya masyarakat sudah terkena kenaikan harga BBM, elpiji 12 kg, beras dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menyatakan, nantinya pengenaan PPN 10% tersebut akan dilakukan dengan beberapa opsi, salah satunya dilakukan berbarengan dengan kenaikan tarif tol. Opsi lainnya adalah PPN 10% dikenakan setelah tarif tol dinaikkan atau ada kenaikan tarif tol dua kali dalam setahun.
"Tadinya kan opsinya dikenakan 1 April bersamaan, kedua dinaikkan setelah jadwal kenaikan tarif tol seperti yang sudah ada di UU, karena yang naik tahun ini ada 19 ruas, 12 itu sudah bulan Oktober, lainnya Mei, September, November," kata Basuki.
Basuki menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi pengenaan PPN 10% pada 20 Maret 2015 dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian Indonesia.
"Nanti dilihat setelah tanggal 20-an Maret. lihat kondisi keuangan kita, kita rapat lagi, akan ada evaluasi. 20 Maret itu diprediksi ada pembaikan," imbuh Basuki.
Mengenai kenaikan tarif tol reguler, kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Besaran tarif diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Berdasarkan jadwal, di awal 2015 akan ada kenaikan tarif reguler dua tahun sekali untuk Tol Semarang-Solo seksi II di April. Kemudian pada Mei 2015 yaitu Makassar seksi I dan Bogor Ring Road. Lainnya akan naik di bulan Oktober, November hingga Desember 2015 yang kurang lebih ada 22 ruas tol yang naik tarifnya.
(drk/hen)










































