Perpres ditargetkan selesai tahun ini, sehingga mulai 2016 diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan perdagangan pakaian bekas impor termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan tempat lainnya di seluruh Indonesia.
"Kita sedang susun Perpres sebagai turunan UU Perdagangan di 2014, jadi barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan, tidak hanya baju bekas," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi soal konsumen cerdas di Gedung RRI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo menyebutkan, setelah aturan tersebut diberlakukan, nantinya barang-barang impor haruslah barang-barang baru kecuali barang modal seperti mesin dan alat berat. Barang modal bukan baru yang diimpor harus dengan persetujuan berbagai pihak seperti Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Yang namanya impor itu harus dalam keadaan baru kecuali barang modal seperti mesin itu boleh tapi harus ada persetujuan. Aturan sudah disusun dan dibahas tahun ini, target selesai tahun ini," katanya.
Widodo menjelaskan, sebelum marak penjualan pakaian bekas di beberapa tempat di Indonesia seperti Pasar Senen, barang bekas seperti pakaian memang sudah lama dijual di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Klewer, Jogjakarta. Namun, pakaian-pakaian ini asli produk dalam negeri.
"Sebelum ada UU Perlindungan Konsumen, di Jogja, di Pasar Klewer memang dijual pakaian bekas, dari dulu sudah jual-beli, kemudian UU konsumen keluar tahun 1999 mengatur pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas karena disinyalir banyak mengandung bakteri," terangnya.
Widodo menyebutkan, pakaian bekas impor setelah diuji coba di laboratorium ternyata banyak mengandung bakteri mencapai 216 ribu koloni per gram. Selain soal bakteri, akan timbul persaingan usaha antara produk dalam negeri dan impor yang dijual lebih murah.
Widodo menambahkan, pedagang barang bekas diminta untuk segera bebenah agar bisa segera mematuhi aturan ini.
"Nanti larangannya bukan hanya karena bakteri saja, nanti larangan baju bekas baik berbakteri atau tidak tetap dilarang. Makanya kita imbau, para pedagang habiskan sekarang, jangan menjual lagi," pungkasnya.
Sementara itu, larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Kemudian pada 20 tahun kemudian pada 2002, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) pada era Rini Soemarno mengeluarkan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
(drk/hen)










































