Naikkan Tarif Parkir, Pengelola Bandara Soetta Ingin Berantas Taksi Gelap?

Naikkan Tarif Parkir, Pengelola Bandara Soetta Ingin Berantas Taksi Gelap?

- detikFinance
Selasa, 17 Mar 2015 08:38 WIB
Naikkan Tarif Parkir, Pengelola Bandara Soetta Ingin Berantas Taksi Gelap?
Jakarta - Tarif parkir anyar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) telah berlaku sejak 1 Maret 2015. Beberapa pengguna jasa yang memakai kendaraan pribadi sempat terkaget-kaget ketika tagihan parkir melonjak luar biasa.

Salah satu petugas di Bandara Soetta menjelaskan, pemberlakukan tarif baru tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pengemudi taksi gelap alias taksi tidak resmi. Dengan tarif lama yang relatif murah, pengemudi taksi gelap bisa memarkirkan kendaraan berlama-lama sampai 6-7 jam.

"Tujuannya ingin membatasi ruang gerak pengemudi taksi gelap supaya mereka nggak nyaman. Lumayan kalau dia kena tarif progresif di parkir biasa. Apalagi space parkir kita terbatas," kata salah satu petugas Bandara Soetta kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bagian Humas AP II Achmad Syahir menjelaskan tingginya kenaikan tarif progresif setelah jam ke-4 bukan tanpa sebab. Hasil survei AP II menunjukkan rata-rata waktu tunggu kendaraan untuk mengantar atau menjemput penumpang di area bandara selama 4 jam sedangkan waktu yang diperlukan untuk menurunkan penumpang dan barang sekitar 15 menit.

Pertimbangan lain adalah ruang parkir di Bandara Soetta terbatas sehingga ruang parkir biasa hanya diperuntukkan untuk mengantar hingga menunggu penumpang.

Jika ingin parkir di atas 4 jam, pengguna jasa disarankan memarkirkan kendaraan di fasilitas parkir inap. Tarif inap jauh lebih terjangkau.

"Sebetulnya ini karena area parkir terbatas. Keluhan selama ini area parkir semerawut," sebut Syahir.

Syahir menampik tujuan pemberlakukan tarif baru untuk memberantas praktik taksi gelap. Meski memang ada dampak terhadap aktivitas pengemudi taksi gelap.

"Cuma efek samping saja," ujarnya.

Untuk kendaraan pribadi seperti sedan, minibus, dan setenisnya, tarif baru yang berlaku adalah gratis selama 15 menit pertama. Setelah melewati menit ke-15, yaitu menit ke-16 sampai menit ke-60, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000/jam.

Kemudian dikenakan tarif progresif sebesar Rp 3.000/jam pada jam ke-2 hingga jam ke-4 sejak masuk ke area parkir. Tarif parkir kembali naik setelah jam ke-4 yakni sebesar Rp 8.000/jam. Tarif ini berlaku hingga seterusnya.

Sedangkan bus atau truk golongan 1 dikenakan tarif parkir Rp 10.000 untuk 2 jam pertama kemudian berlaku tarif baru progresif sebesar Rp 2.500 untuk setiap jam setelah jam ke-2. Untuk bus atau truk golongan 2 dikenakan tarif parkir Rp 15.000 untuk 2 jam pertama kemudian tarif baru berlaku Rp 4.000 untuk setiap jam setelah jam ke-2.

Baik truk atau bus golongan 1 dan 2 digratiskan parkir untuk menit 0-15.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads