Sedangkan untuk sertifikat hak kekayaan intelektual (haki) lainnya seperti hak paten, hak desain, hak merek masih diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan untuk pendelegasian sertifikat lainnya memang masih dikoordinasikan dengan Kemenkum dan HAM. Ia mencontohkan proses penerbitan hak paten memang membutuhkan waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Braman mengatakan para UKM yang sudah punya hak cipta, maka akan lebih terlindungi dari upaya penjiplakan karya atau pematenan produk oleh pihak asing maupun di dalam negeri. Kebijakan mempermudah penerbitan sertifikat hak cipta dikhususkan untuk melindungi para UKM yang akan ikut pameran di luar negeri.
"Jadi dengan sudah memegang hak cipta, artinya sudah diakui oleh pemerintah, bisa dipakai dasar untuk menjadi landasan hukum," katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pihaknya memang belum bisa melayani penerbitan sertifikat hak paten dan sejenisnya, apalagi yang menyangkut teknologi dan farmasi. Namun pihaknya membuka diri bagi ada UKM yang kesulitan membuat hak paten.
"Datang ke kantor saja, kalau kerajinan tangan sudah pasti bisa. Kalau obat saya nggak tahu, apa bisa nggak ke sini. Tapi kita akan kasih jalan," katanya.
Menurutnya saat ini yang dibutuhkan oleh UKM sebagai tahap awal melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka adalah hak cipta. Setelah itu, secara bertahap UKM juga didorong membuat hak paten, hak merek, dan lainnya untuk memastikan perlindungan hukum dari penjiplakan HAKI.
"Nanti kalau sudah dibuat massal itu harus hak merek, jadi ada tahapannya secara teknis," katanya.
(hen/hds)










































