"Bukan nggak jadi. Tapi ubah skemanya," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, kemungkinan ada kendaraan tertentu yang akan dikecualikan dari pungutan PPN seperti pengangkut bahan pokok. Ini dilakukan agar tidak ada tambahan biaya logistik. Namun saat ini aturan tersebut masih dimatangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tetap genjot penerimaan dengan cara perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran. Ini dilakukan tanpa harus mengganggu dunia usaha,"
Menurut Bambang, para pegawai pajak sudah memahami arahan dari Jokowi tersebut. Oleh karena itu, dia masih yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai.
"Itu message-nya dan sudah ditangkap baik oleh teman-teman di pajak," ujarnya.
(hds/dnl)











































