Mau Lapor SPT Lewat Online Seperti Jokowi? Begini Caranya

Mau Lapor SPT Lewat Online Seperti Jokowi? Begini Caranya

- detikFinance
Jumat, 20 Mar 2015 14:30 WIB
Mau Lapor SPT Lewat Online Seperti Jokowi? Begini Caranya
Jakarta -

Sebagai warga negara, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan setelah pajak. Ingat, 31 Maret adalah batas waktu pelaporan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memperkenalkan sistem pelaporan SPT secara online atau disebut dengan e-filing. Wajib Pajak (WP) dijamin tak perlu mengantre di kantor pajak.

Namun meski telah diperkenalkan sejak tahun lalu, e-filing masih cukup asing bagi masyarakat. Begini cara menggunakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat sebelum menggunakan e-filing adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila belum punya NPWP, maka segera datangi kantor pajak terdekat untuk membuatnya.

Kemudian WP harus mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-fin). Caranya, WP harus datang ke salah satu kantor pajak terdekat dan mengisi formulir.

Paling penting adalah cantumkan alamat email, karena nomor e-fin hanya akan dikirimkan lewat email. Termasuk password e-filing, konfirmasi registrasi, dan bukti penyerahan SPT.

"E-fin akan dikirimkan lewat email. Hanya diperbolehkan satu alamat email," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani saat menunjukkan proses e-filing di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Proses mendapatkan e-fin hanya memakan waktu sekitar 30 menit dan dilakukan sekali seumur hidup. Setelah e-fin dikirimkan lewat email, maka segera lakukan registrasi di situs: djponline.pajak.go.id. Klik bagian pendaftaran dan ikuti petunjuknya.

Tahapan selanjutnya adalah pelaporan SPT. WP harap mempersiapkan terlebih dahulu nomor NPWP, password, dan bukti potong pajak (dari perusahaan) untuk karyawan 1721A1 dan PNS 1721A2.

Kembali masuk ke situs yang sama, dan klik bagian lapor SPT. Lanjutkan dengan klik buat SPT. WP cukup mengikuti instruksi dari yang tertera di situs tersebut.

Seperti pemilihan formulir, apakah tergolong 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta) dan 1770 ss (penghasilan di bawah Rp 60 juta). WP kemudian menyalin angka yang tertera pada bukti potong.

Untuk kolom penghasilan tambahan (di luar perusahaan), harus diisi. Pajaknya secara otomatis akan terkakulasi final. Bila tidak ada, cukup dikosongkan dan berlanjut pada instruksi seterusnya.

Harap cek kembali data yang telah diisikan. Sekiranya sudah benar, maka lanjut pada pengiriman SPT. Seandainya masih ragu, maka cukup simpan data tersebut sebelum dikirimkan. Kemudian klik bagian tutorial untuk mendapatkan informasi.

Setelah kirim SPT, bukti pelaporan akan dikirimkan ke email WP. Saat bukti diterima, maka kewajiban pelaporan SPT telah selesai.

E-filing sekarang juga telah tersedia untuk gadget berbasis Android. Batas pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah melaporkan pajaknya melalui e-filling. Prosesnya cepat, tidak sampai 5 menit.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads