"Misalnya honor tambahan, itu tidak seperti tunjangan, bonus, atau biaya perjalanan dinas," ungkap Tyas saat menunjukkan proses e-filing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Penghasilan lain ini dihitung berdasarkan catatan saldo pada akhir tahun. Pajaknya berlaku final sesuai dengan sumber penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memenuhi kurang bayar, maka WP harus segera membayarkannya ke bank. Dari bank biasanya akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
"Nanti diisikan pada kolom NTPN saat pelaporan SPT. Sebagai laporan kita bahwa telah melunasi kekurangan bayarnya," kata Tyas.
(mkl/hds)











































