Karyawan Punya Penghasilan di Luar Gaji, Bagaimana Lapor Pajaknya?

Karyawan Punya Penghasilan di Luar Gaji, Bagaimana Lapor Pajaknya?

- detikFinance
Jumat, 20 Mar 2015 16:51 WIB
Karyawan Punya Penghasilan di Luar Gaji, Bagaimana Lapor Pajaknya?
Jakarta - Wajib Pajak (WP) orang pribadi berstatus karyawan yang mempunyai penghasilan lain di luar gaji harus melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sanityas J Prawatyani menuturkan, penghasilan lain bisa berupa honor atau hasil dari usaha di luar pekerjaan.

"Misalnya honor tambahan, itu tidak seperti tunjangan, bonus, atau biaya perjalanan dinas," ungkap Tyas saat menunjukkan proses e-filing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Penghasilan lain ini dihitung berdasarkan catatan saldo pada akhir tahun. Pajaknya berlaku final sesuai dengan sumber penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajaknya final, dan ditetapkan sekali saja. Misalnya ada uang honor Rp 1 juta dikenakan pajak 15%, ya dibayarkan dan laporkan," jelas Tyas.

Untuk memenuhi kurang bayar, maka WP harus segera membayarkannya ke bank. Dari bank biasanya akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

"Nanti diisikan pada kolom NTPN saat pelaporan SPT. Sebagai laporan kita bahwa telah melunasi kekurangan bayarnya," kata Tyas.

(mkl/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads