Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.
"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
Tuntutan itu diberikan, karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi yang ada di kapal MV Hai Fa. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.
"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," tambah Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel.
Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan.
Sementara barang bukti lain, seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah.
"Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB. VMS juga hanya mengalami gangguan karena ada gangguan daya listriknya," jelas Grace.
Namun, nakhoda kapal MV Hai Fa, Zhu Nian Lee, akan mengajukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan 23 Maret 2015 mendatang.
"Sidang ditunda hingga 23 Maret 2015 untuk pembelaan terdakwa," seru Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius sambil mengetuk palu.
Halaman Selanjutnya
Halaman