Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), akan mengubah pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) PNS. Pembayaran tidak akan dilakukan tiap bulan.
Jadi, sedang dirancang peraturan pemerintah (PP), yang mengatur pembayaran pensiun PNS akan dilakukan di depan secara sekaligus, dengan jumlah yang besar.
Tujuan aturan ini, untuk mengurangi beban anggaran negara yang terus tergerus oleh uang pensiun PNS. Jadi nanti akan ada iuran yang diambil dari gaji PNS untuk tabungan pensiun. Uang ini akan dikelola oleh sebuah lembaga dana pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Singkatnya begini, pensiun jadi risiko fiskal adalah karena bebannya yang sudah cukup besar. Setiap tahun sekitar Rp 80-90 triliun," jelas Askolani kepada detikFinance, Senin (23/3/2015).
Askolani mengatakan, anggaran pensiun PNS ini tiap tahun akan bertambah dan makin membebani anggaran. Belum lagi, kenaikan gaji PNS tiap tahun membuat uang pensiun juga otomatis bertambah.
"Jadi kalau ada penambahan, maka akan ada risiko fiskal dalam APBN," jelas Askolani.
Meski begitu, Askolani mengaku belum tahu soal rencana Kementerian PAN-RB untuk mengubah model pembayaran penisun PNS.
Mengutip dokumen Nota Keuangan dan APBN 2015, tahun lalu pemerintah membayar Rp 85,7 triliun untuk manfaat pensiun. Jumlah ini naik dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Sementara tahun ini Rp 92,4 triliun.
Berikut adalah pembayaran manfaat pensiun 2010-2015:
- 2010: Rp 50,9 triliun
- 2011: Rp 59,5 triliun
- 2012: Rp 67,3 triliun
- 2013: Rp 78,5 triliun
- 2014: Rp 85,7 triliun
- 2015: Rp 92,4 triliun
Artinya, dalam 6 tahun ini pembayaran manfaat pensiun PNS mencapai Rp 434,3 triliun.











































