Uang Pensiun PNS Bakal Dibayar di Muka, Tak Lagi Bulanan

Uang Pensiun PNS Bakal Dibayar di Muka, Tak Lagi Bulanan

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 24 Mar 2015 09:53 WIB
Uang Pensiun PNS Bakal Dibayar di Muka, Tak Lagi Bulanan
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menggodok aturan baru untuk pemberian uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang pensiun PNS rencananya tak akan dibayar bulanan lagi.

Layaknya pensiun perusahaan, uang pensiun PNS akan dibayar di muka dengan jumlah yang besar. Ini seperti tunjangan hari tua.

Sebenarnya, wacana ini sudah digulirkan oleh pemerintahan sebelumnya. Namun belum sempat terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa tujuan pemerintah menggodok aturan baru ini? Berikut dirangkum detikFinance, Selasa (24/3/2015):

1. Menghemat Anggaran

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, dalam sistem baru, uang pensiun PNS tidak akan lagi dibayar tiap bulan.

Sama seperti tunjangan hari tua, PNS yang pensiun akan langsung mendapatan uang banyak di depan.

"(Sistem pensiun baru) Itu memang sudah ada pembahasan itu begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada," jelas Herman kepada detikFinance.

Herman mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun.

"Sebelumnya dibayarkan tiap bulan itu dianggap pemborosan. Makanya kami akan membayarkan fully funded, sekali saja," jelas Herman.

Dia mengatakan, sistem ini saling menguntungkan antara PNS dan pemerintah. "Untuk pemerintah lebih efisien karena bisa diukur. Bagi PNS sendiri lebih menguntungkan, sekali dapat banyak. Bisa buat modal usaha dan sebagainya," kata Herman.

Nantinya lewat sistem baru ini, pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh lembaga dana pensiun. Seperti yang dilakukan BUMN atau perusahaan swasta besar.

"Targetnya, tahun ini PP akan selesai," ujar Herman.

Namun Herman belum bisa mengatakan, berapa besaran uang pensiun yang akan diterima PNS di depan.

2. Rp 90 Triliun Habis Buat Uang Pensiun PNS

Mengutip dokumen Nota Keuangan dan APBN 2015, tahun lalu pemerintah membayar Rp 85,7 triliun untuk manfaat pensiun. Jumlah ini naik dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Sementara tahun ini Rp 92,4 triliun.

Berikut adalah pembayaran manfaat pensiun 2010-2015:

  • 2010: Rp 50,9 triliun.
  • 2011: Rp 59,5 triliun.
  • 2012: Rp 67,3 triliun.
  • 2013: Rp 78,5 triliun.
  • 2014: Rp 85,7 triliun.
  • 2015: Rp 92,4 triliun.

Artinya, dalam 6 tahun ini pembayaran manfaat pensiun PNS mencapai Rp 434,3 triliun.

"Risiko fiskal penyelenggaraan program pensiun pegawai negeri, terutama berasal dari peningkatan jumlah pembayaran manfaat pensiun dari tahun ke tahun. Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya (100%) menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang mempengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun di antaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri," jelas dokumen tersebut.

3. Beban Pensiun Besar

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengakui, anggaran pensiun PNS menjadi risiko anggaran yang dihadapi oleh pemerintah.

"Singkatnya begini, pensiun jadi risiko fiskal adalah karena bebannya yang sudah cukup besar. Setiap tahun sekitar Rp 80-90 triliun," jelas Askolani kepada detikFinance.

Askolani mengatakan, anggaran pensiun PNS ini tiap tahun akan bertambah dan makin membebani anggaran. Belum lagi, kenaikan gaji PNS tiap tahun membuat uang pensiun juga otomatis bertambah.

"Jadi kalau ada penambahan, maka akan ada risiko fiskal dalam APBN," jelas Askolani.

Meski begitu, Askolani mengaku belum tahu soal rencana Kementerian PAN-RB untuk mengubah model pembayaran penisun PNS.
Halaman 2 dari 4
(dnl/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads