Saat ini, uang pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sekitar 75% dari gaji pokok terakhirnya yang dibayarkan per bulan. Namun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengubah pemberian pensiun menjadi dibayar di awal.
"Jadi baik PNS maupun pemerintah (pusat maupun daerah) sama-sama bayar iuran selama masa kerja. Kontribusinya di awal, dan nanti diberikan saat PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun," tutur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada detikFinance, Selasa (24/2/2015).
Sistem ini mirip dengan yang diterapkan perusahaan-perusahaan swasta. Menurut Setiawan, jumlah uang pensiun yang didapat seorang PNS nantinya tergantung dari jumlah iuran yang dikontribusikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, lanjut Setiawan, maka PNS bisa lebih merencanakan kehidupan setelah tidak lagi aktif bekerja. Selama ini, masa pensiun seringkali membuat PNS 'galau' karena hanya menerima sekitar 75% dari gaji pokok tanpa tunjangan.
Tidak hanya buat PNS, sistem ini juga lebih meringankan APBN. Karena uang pensiun yang diiurkan PNS dikelola oleh lembaga lain, maka risikonya menjadi minim.
"Risiko terhadap pemberi kerja kecil, karena uang pensiun dikelola oleh semacam dana pensiun," ujarnya.
(hds/dnl)