Perusahaan Ini Protes Kapalnya Ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Perusahaan Ini Protes Kapalnya Ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan

- detikFinance
Kamis, 26 Mar 2015 17:58 WIB
Perusahaan Ini Protes Kapalnya Ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: KM Nunukan
Jakarta - Pihak PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) protes dan angkat bicara atas penahanan kapal KM Pulau Nunukan karena diduga mengangkut ikan secara ilegal. Direktur PT SPIL Soetemo mengatakan, kapal KM Pulau Nunukan tidak melanggar proses perizinan.

KM Pulau Nunukan berbobot mati 6.388 Gross Ton (GT) ditangkap serta ditahan oleh petugas dari TNI AL dan petugas stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Maluku pada 20 Maret 2015. Alasannya, kapal ini dianggap mengangkut 24 kontainer isi 660 ton ikan berbagai jenis secara ilegal, karena tidak memiliki dokumen yang sah.

"Kapal saya tidak ada masalah," tegas Soetemo, saat ditemui di kantor pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA), Jalan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/03/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetemo memastikan, 24 kontainer yang dimiliki oleh kliennya sah dan memiliki dokumen yang lengkap, yaitu Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) yang diterbitkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.

Ia kemudian memberikan keterangan, SKMI No. 367/P-SKMI/III/15 itu dikeluarkan pada 20 Maret 2015, di Dobo. Di dalamnya juga terdapat tandatangan Ika Nurmala, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Mutu dan Perizinan atas nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru.

Lalu pihak perusahaan pemilik kontainer, yaitu PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sudah mengeluarkan sejumlah uang administrasi pungutan pembayaran Rp 150 juta. Di dalam 24 kontainer berpendingin itu, setidaknya ada berbagai macam ikan., seperti ikan campur, cumi, sotong, dan udang benana.

Memang diakui Soetemo, pihaknya tidak memiliki dokumen SIKPI atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. Namun menurut klaimnya, SIKPI tidak wajib dimiliki, karena sudah memiliki SKMI dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Memang di dalam aturannya belum terlalu jelas. Ada pihak yang bilang kita tidak memerlukan SIKPI karena ada PEB (Persetujuan Ekspor Barang) yang diterbitkan dari Karantina Ikan. Kami hanya pengangkut," imbuhnya.

Terhitung sejak pertama kali ditangkap yaitu 20 Maret 2015, kapal KM Pulau Nunukan sudah tertahan selama 6 hari. Jumlah kerugian yang diderita karena biaya operasional sebesar Rp 60 juta/hari.

"Kami pun bingung kenapa kami ditangkap. Kapal kami bukan kapal penangkap ikan dan kami bukan merampok ikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengaku keberatan KM Pulau Nunukan ditahan. KM Pulau Nunukan diketauhi Carmelita memang mengangkut muatan 24 kontainer berukuran 40 feet berisi ikan segar dari perusahaan forwading. Secara operasional, kapal KM Pulau Nunukan sah karena terdaftar di Kemenhub sejak 2012, sebagai kapal niaga dengan izin yang dikeluarkan pemerintah sesuai UU No. 17/2008 tentang pelayaran.

"Sangat menyesali dengan tindakan KKP yang intinya menangkap kapal kargo yang seharusnya tidak ditangkap. Aturan di kementerian masih belum jelas, ada aturan yang mengatakan kita harus mempunyai izin SIKPI yang dikeluarkan KKP, ada juga aturan di mana kapal kargo tidak diwajibkan memiliki SIKPI. Tentunya kami berharap kalau ada aturan seharusnya disosialisasikan dulu," jelasnya.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads