"โRata-rata yang pensiun itu per tahun 100.000 PNS. Dalam 5 tahun diperkirakan ada 500.000 pensiunan baru," sebut Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Jumlah tersebut diyakini akan menambah pengeluaran negara untuk biaya pensiun. Pada dasarnya, selama PNS bekerja ia diwajibkan membayarkan iuran sebesar Rp 4,25% dari gaji pokoknya setiap bulan. Sementara, dalam aturan yang berlaku saat ini ditetapkan bahwa PNS yang telah pensiun berhak mendapat dana pensiunโ sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tabungan mereka itu nggak sebesar itu, makanya ditambahkan oleh pemerintah," ujar Setiawan.
Dengan perhitungan tersebut, dalam setahun pemerintah mengucurkan tambahan anggaran belanja sekitar Rp 75 triliun dan cenderung meningkat jumlahnya. Hal ini didasarkan oleh kondisi bahwa selain harus membayar uang pensiun untuk PNS yang baru saja masuk usia pensiun, pemerintah juga harus mengeluarkan dana untuk pensiunan PNS tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN," tutur Setiawan.
(dna/hds)











































