Sebelumnya, PNS mengiur sendiri 'tabungan' untuk dana pensiunnya dan baru ditambahkan oleh pemerintah di belakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. Lantas berapa porsi iuran yang harus dibayarkan PNS?
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, menjelaskan saat ini pihaknya masih membahas tentang besaran itu. Namun ia memberi gambaran bawha tidak akan lebih dari 5% dari gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa PNS saat ini dibebani oleh berbagai iuran untuk jaminan ketika memasuki usia senja. Iuran yang dimaksud seperti iuran untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan, Tabungan Perumahan, dan sebagainya.
"Taruh lah kalau satu jaminan 5%. Ditotal-total bisa 20-25% gaji, itu kan memberatkan. Misalnya untuk yang golongan paling bawah gajinya Rp 1,7 juta, dipotong 20% bisa Rp 300.000 sendiri. Jadi makanya saya bilang tadi harus hati-hati kita tetapkan kebijakan pensiun itu," jelas Setiawan.
Sebagai gambaran, saat ini PNS membayar iuran pensiun sebesar 4,25% dari gaji pokoknya. Setelah pensiun, yang bersangkutan akan mendapat uang pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.
(dna/hds)











































